Judi berkedok permainan anak digrebek di Banda Aceh

Tersangka penyedia, pemain, supervisor Funland dan alat bukti mesin permainan yang digunkaan untuk judi, diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Pada Jumat (10/11). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menggrebek dan menangkap 15 orang terkait kegiatan perjudian di Funland Kawasan Peunayoung, Banda Aceh.

Modus mereka beroperasi dengan beragam permainan anak-anak yang tersedia di aneka permainan anak Funland, Banda Aceh.

“Masing-masing orang punya peran. Seperti manejer sebagai penyedia tempat, pemain dan supervisor. Semua keterkaitan untuk mendukung praktek perjudian tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M.Taufik di Mapolres setempat, Pada Jumat (10/11).

Cara permainannya, kata dia, pertama pemain membeli koin permainan seharga Rp 100 ribu per 80 koin. Kemudian, ia mengoperasikan permainan yang dipilih.

Untuk mengelabuhi petugas, khusus permainan judi jenis seafood paradise (tembak ikan gila), pemain akan diberikan tiket berwarna hitam. Tiket inilah yang bisa mengoperasikan mesin permainan tersebut.

Kemudian, pemain harus mengumpulkan kredit poin yang tinggi minimal 600 kredit point. Kredit point ini dapat mengeluarkan 120 ticket hitam yang kemudian dapat diganti dengan tiap satu voucher.

“Satu voucher (berlambang 100) bisa ditukarkan dengan uang Rp 100 ribu dan voucher berlambang 200 dapat ditukar dengan uang Rp 200 ribu. Sehingga para pemain berlomba-lomba mencari voucher untuk diuangkan” jelas M.Taufik.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, perharinya perputaran uang dilokasi tersebut mencapai Rp 15 juta. Dari Funland, polisi menyita uang judi sebesar Rp 4 Juta, tujuh unit mesin permainan, tiga kardus tiket funland warna hitam dan ratusan voucher.

15 orang tersangka tersebut akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dan terancam di cambuk. Disamping itu, kepolisian akan menyisir seluruh tempat yang menjajakan permainan anak-anak di pusat pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh.

“Karena di Aceh menganut sistem Qanun untuk Khalwat, Judi, Miras kita kembalikan ke Qanun. Sementara untuk dua orang yang non-muslim akan dikenakan KUHp dan terancam maksimal 4 Tahun penjara,” sebutnya. [Randi]

Related posts