4 Pulau di Aceh Diklaim Sumut, Irwandi: Klaim itu ilegal

Gubernur Aceh diminta batalkan proyek yang dikelola BPBA
Irwandi Yusuf. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh angkat bicara terkait empat pulau yang di klaim masuk dalam peta alokasi ruang Rencana Penyusunan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sumatera Utara. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan bahwa klaim itu illegal.

Empat Pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil itu masing-masing ialah, Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Sementara selama ini Pulau itu masuk dalam wilayah Aceh Singkil.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan, keempat pulau tersebut ialah milik Aceh dan bukan masuk dalam wilayah Sumut. “Klaim itu merupakan sesuatu yang ilegal, pulau-pulau itu milik Aceh,” kata Irwandi Yusuf saat diminta tanggapannya usai menghadiri launching Turnamen Serpak Bola Internasional di Hotel Hermes, Banda Aceh, Minggu (12/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh sudah melakukan kesepakatan dengan Sumut, bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh. ia mengakui bahwa seluruh dokumen-dokumen terkait kepemilikan pulau itu ada di Pemerintah Aceh.

“Kita ada miliki dokumen rapat kesepakatan yang dilaksanakan di Medan terkait empat pulau itu,” kata Irwandi.

Sumatera Utara, kata Irwandi, tidak mengklaim empat pulau tersebut, namun masyarakat Sumut yang datang ke pulau-pulau tersebut dan membuat KTP Sumut.

“Penghuni di pulau itu akan kami beri KTP Aceh saja. Tidak perlu ada pertemuan lagi dengan Sumut, jelas-jelas itu pulau milik Aceh,” ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Aceh Singkil, Moh. Ichsan mengatakan, hal itu baru diketahui dalam rapat konsultasi public dokumen antara Rencana Penyusunan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kantor Gubernur Sumut pada 9 November lalu. “Tetapi kami menolak itu,” katanya seperti dikutip laman AJNN.net.

Dikatakannya, berdasarkan kesepakatan bersama sejak tahun 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Sumatera Utara telah disepakati bahwa penyelesaian batas wilayah kedua provinsi berpedoman pada peta Topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978. Skala 1: 50.000.

“Kesepakatan kami dengan Sumut dalam pemetaan wilayah itu dasarnya adalah pemetaan topografi TNI Angkatan Darat, tetapi acuan yang digunakan oleh Sumatera Utara saat ini berbeda yaitu badan informasi giospasial,” kata Ichsan.

Mengacu pada Peta Topografi TNI-AD tahun 1978, keempat pulau yakni pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang secara jelas masuk dalam Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Hal itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang penegasan batas wilayah antara provinsi daerah tingkat satu Sumatera Utara dengan Daerah Istimewa Aceh dan pertemuan kedua belah pihak di Jakarta pada tahun 2002 silam. [Randi]

Related posts