Kadis PU Aceh Tamiang diduga pungli ratusan pegawai honorer

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan S. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berinisial S ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik pungutan liar pada 672 orang honorer K2.

Ia ditangkap pada 7 November 2017 lalu, saat polisi mendalami kasus tersebut yang dilaporkan oleh pegawai honorer yang menjadi korban. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Erwin Zadma mengatakan, kasus ini berawal saat Bupati Aceh Tamiang membuka pendaftaran pengangkatan pegawai honorer K2 mulai Tahun 2013 hingga 2016.

Sekitar 1.427 pelamar mengikuti pendaftaran dan 672 orang dinyatakan lulus seleksi. Kepada 672 orang ini diminta untuk mempersiapkan berkas untuk mengurus nomor induk pegawai Negeri Sipil.

“Pelaku S mengambil kesempatan itu, untuk mengurus nomor induk tersebut, S meminta uang kepada peserta yang lulus seleksi,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolda Aceh, Pada Rabu (15/11).

Kemudian, S meminta sejumlah uang sebesar Rp 3 juta per orang. Bukan hanya itu, dari jumlah aduan ke polisi, kata Erwin, ada sekitar 87 orang di pungut biaya dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. “Total ia meraup keuntungan hingga Rp 1,6 Miliar,” ujar Erwin.

Dari pengakuan S, kata Erwin Zadma, uang itu digunakan untuk keperluan administrasi calon pegawai honorer K2 di kabupaten tersebut. Namun, hingga saat ini, nomor induk pegawai yang dijanjikan tak kunjung keluar.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian Polda Aceh berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai senilai Rp 70 juta dari Rp 1,6 miliar, sejumlah dokumen penting dan satu unit handphone yang digunakan untuk memuluskan aksinya dalam melakukan pungutan liar terhadap korban.

Erwin mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tengah membidik dua pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga kuat ikut membantu S dalam beraksi. “Kemungkinan ada tersangka lain yang membantu S, ini tengah kita kembangkan,” ujarnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts