Prof Darni Daud: Saya akan buktikan tidak bersalah

Prof Darni Daud: Saya akan buktikan tidak bersalah
Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr H Darni M Daud (kiri) didampingi kuasa hukumnya, M Amin Said (kanan) saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/11). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr H Darni M Daud telah resmi dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar sejak 11 Oktober 2017.

Dia dipenjara atas kasus penyelewengan beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) 2009-2010 sebesar Rp 1,7 miliar. Ia menjalani masa tahanan selama 4 tahun 18 hari terhitung sejak 24 September 2013.

Darni menyakini kasus yang menimpa dirinya tersebut hingga saat ini tidak sepenuhnya adil. Maka, ia meminta keadilan sepenuhnya dan agar kasus ini ditindak lanjuti.

“Saya hanya minta keadilan sebagai warga negara, tidak lebih hanya itu,” kata Darni kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya, M Amin Said, Kamis, (16/11) di Banda Aceh.

Darni manyebutkan, sejak awal putusan Pengadilan Negeri kepadanya hanya 2 tahun, kemudian di Pengadilan Tinggi diputuskan menjadi 3,5 tahun, dan ditambah oleh Mahkamah Agung menjadi 5 tahun.

Namun dari awal, Darni tidak menerima keputusan tersebut karena ia menilai putusan itu sebuah kesalahan dengan yang terjadi sebenarnya. Akan tetapi, kata dia, keputusan itu diterima paksa dengan pahit.

Walaupun kasus ini sudah terbilang lama, Darni tetap menunggu Peninjauan Kembali (PK).

“Yang belum ada keputusan adalah PK, saya belum menerima sampai hari ini meskipun sudah saya ajukan Agustus tahun 2015 lalu tapi terus saya tunggu,” katanya.

Meski sudah menghirup udara bebas, Darni tetap akan menyelesaikan masalah ini hingga tuntas dan ia akan membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak bersalah atas apa yang telah diputuskan kepadanya hingga ia harus mendekam di jeruji besi.

“Mudah-mudahan ada titik terang bagaimana putusan dan kita akan menjalani sesuai dengan prosudur,” harapnya.

Sementara itu kuasa hukumnya, M Amin Said mengatakan sudah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 9 September 2017 lalu.

Dalam surat itu, kata Said, Darni meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan tersendiri terhadap Prof Dr Samsul Rizal terkait kasus korupsi di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

“Dimana putusan Pengadilan Negeri sampai Makamah Agung ada satu nama lain yang terbisik disebutkan namun sampai hari ini tidak ditindak lanjuti,” ungkapnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts