Gunakan senjata api, napi di Aceh Barat lawan polisi

Gunakan senjata api, napi di Aceh Barat lawan polisi
Ansari, seorang napi di Aceh Barat yang memiliki senpi ilegal berhasil diringkus polisi, Jumat (17/11). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang narapidana, Ansari (43) yang kabur di Kabupaten Aceh Barat melawan polisi saat hendak dilakukan penangkapan dengan cara mengeluarkan tembakan ke arah polisi.

Beruntung, peluru yang ditembakkan tidak mengenai aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Sumarso mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, Ansari berusaha melawan petugas dengan senjata api ilegal jenis revolver.

“Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan akan tetapi ia tetap melawan. Kemudian petugas melumpuhkan Ansari dengan menembak ke arah kaki,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).

Sumarso menjelaskan, Ansari merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Meulaboh yang dititipkan di Lapas Kelas II B Meulaboh dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal dan perkara pembunuhan. Kemudian ia melarikan diri dari Lapas setempat, pada Senin, 6 November 2017 lalu.

Penangkapan Ansari, kata Sumarso, berkat laporan dari masyarakat bahwa ia sedang berada di rumahnya di Desa Ujong Raja, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat.

Kemudian, saat di luar lapas, masyarakat setempat menginformasikan bahwa Ansari sering mengancam masyarakat menggunakan senjata api.

“Berdasarkan informasi itu, pada pukul 16.00 WIB, petugas melakukan upaya hukum berupa penangkapan terhadap Ansari di rumahnya,” ujarnya.

Dari tangannya, polisi menyita satu buah senjata api jenis revolver dan 16 butir amunisi. Kini, Ansari dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien guna dirawat intensif. [Randi]

Related posts