Revisi UUPA kebutuhan mendesak

Revisi UUPA kebutuhan mendesak
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra memberikan materi pada kuliah umum di FISIP Unsyiah, Jumat (17/11). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, partai lokal bukan hal baru di Indonesia. Hal ini telah ada pada Pemilu di masa orde baru. Tapi menurutnya, partai lokal yang ada di Aceh ini lahir sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tahun 2006.

Hal itu dikatakan Ilham Saputra saat mengisi kuliah umum bertemakan ‘Membaca Bentuk Anomali Kepemiluan Aceh Terhadap Regulasi Nasional’ yang diselenggarakan Prodi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, di aula kampus setempat, pada Jumat (17/11).

“Pilkada di Aceh punya regulasi tersendiri, berbeda dengan daerah-daerah lain. UUPA sebagai rujukan hukum penyelenggaraan Pemilu di Aceh sudah bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” jelas Ilham.

Menurutnya, revisi UUPA tentunya tidak boleh lepas dari konsultasi dengan DPR Aceh. Karena saat ini undang-undang Kepemiluan jauh lebih maju dari UUPA. Untuk itu, memperbaharui UUPA adalah menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau mau merevisi UUPA mari lakukan dengan legislatif review. Saya melihat banyak hal yang tidak lagi relevan. Kalau menganggap ada kekhususan mari kita duduk sama-sama diskusi terhadap hal khususnya tersebut. Sikap saya di KPU RI, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang dikatakan MK maka kita jalankan,” tambah mantan Komisioner Komisi Indepenenden Pemilihan (KIP) Aceh itu.

Terkait siapa yang akan memilih KIP di Aceh, Ilham tetap merujuk pada putusan MK nantinya. “KPU siap menjalankan, apakah Komisioner KIP Provinsi/KIP kabupaten dipilih DPRA/DPRK. Namun terkait jumlah Anggota KPU/KIP baik provinsi maupun kabupaten tetap mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017,” sebut Ilham dalam diskusi yang dimoderatori Yarmen Dinamika, wartawan senior Aceh.

Ilham juga mengingatkan perlu dibentuk Tim Khusus untuk mengawal UUPA, agar ke depan tidak ada lagi pasal-pasal dalam UUPA yang dicabut.

“Kalau boleh jujur, yang mencabut pasal-pasal dalam UUPA itu bukan Pemerintah Pusat. Melainkan orang Aceh sendiri. Seperti tentang calon Independen. Dibolehkan mantan narapidana ikut dalam pilkada. Inikan orang Aceh sendiri yang menggugat,” ujarnya.

Dalam Kuliah Umum tersebut juga turut hadir Ridwan Hadi (Ketua KIP Aceh), Komisioner KIP kabupaten/kota, Dr Hizir (Pj Dekan FISIP Unsyiah), Alumni Ilmu Politik Unsyiah, perwakilan partai politik, dan lainnya.

Sementara, Pj Dekan FISIP Unsyiah, Dr Hizir berharap akan ada orang-orang di FISIP Unsyiah yang bisa jadi pionir dalam hal menyampaikan, dan menulis terkait dunia politik dan pemilu.

“Kalau kita melihat di universitas luar, diskusi terkait politik itu masih kuat. Ini yang harus diperhatikan. Seperti pak Ilham Saputra, yang merupakan dosen pengajar di FISIP Unsyiah pada periode awal pendirian FISIP dulu, kini berkiprah di kancah nasional. Kita menginginkan FISIP go nasional dan global juga,” kata Hizir.

Sementara Radhi Darmansyah selaku Plt Koordinator Prodi Ilmu Politik Unsyiah, mengatakan pelaksanaan kuliah umum terkait pemilu ini adalah dalam rangka sosialisasi pendirian Program Pasacasarjana Ilmu Politik di FISIP Unsyiah.

“Ini adalah inisiasi awal dalam rangka pendirian Program Pascasarja Ilmu Politik. Kita berharap jika program S-2 ini telah dibuka, nantinya akan dapat menampung politisi dari partai politik dan pelaksana pemilu dari seluruh Aceh, agar mereka dapat menambah keilmuan akademis dan praktisnya,” jelas Radhi. [Aidil/rel]

Related posts