KIP Aceh Utara hapus 247 anggota parpol

KIP Aceh Utara hapus 247 anggota parpol
Acara penyampaian hasil administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019, di aula kantor KIP Aceh Utara, Jumat (17/11). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar rapat penyampaian hasil administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019, di aula kantor KIP setempat, Jumat (17/11).

Komisioner KIP Aceh Utara yang membidangi hukum dan pengawasan, Rizwan Haji Ali mengatakan, pihaknya menghapus nama 247 anggota parpol karena tidak memenuhi data elementer SIPOL (sistem informasi partai politik), dan adanya keanggotaan ganda dari data parpol yang diberikan ke KIP Aceh Utara.

Dikatakannya, KIP Aceh Utara memberikan waktu 14 hari terhitung dari 17 November 2017 hingga 1 Desember 2017 kepada parpol untuk melengkapi data parpol yang harus diberikan ke  SIPOL.

Sekretaris KIP Aceh Utara, Hamdani menambahkan, hasil salinan yang terdapat anggota parpol ganda langsung diserahkan oleh Kadiv Hukum KIP Aceh Utara, Ridwan Haji Ali kepada masing-masing partai yang turut hadir, serta disaksikan oleh ketua dan dua anggota Panwaslu Aceh Utara, dan juga diserahkan salinannya ke Panwaslu Aceh Utara.

Sementara itu Ketua Panwaslu Aceh Utara, Yusriadi mengatakan, Panwaslu tidak memihak kepada salah satu partai politik yang ada di Kabupaten Aceh Utara. Ia menegaskan, tidak ada koordinasi atau kongkalikong antara Panwaslu Aceh Utara dengan partai politik apapun. [Rajali Samidan]

Related posts