Lima anggota Polres Aceh Utara dipecat

Lima anggota Polres Aceh Utara dipecat
Anggota Polres Aceh Utara dipakaikan baju batik sebagai tanda pemecatan tidak dengan hormat, Rabu (22/11). (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji memimpin apel pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima orang anggotanya yang melakukan pelanggaran berat di aula tribrata Polres Aceh Utara, Rabu (22/11).

Kelima polisi ini dipecat karena terlibat penggunaan narkoba dan juga melakukan desersi pada masa bertugas.

Mereka yang dipecat adalah Brigadir Yoelinar Firdaus, Brigadir Yudi Feri, Bripda T Haychal Prawira, Briptu Indra Hidayatullah dan Bripda Edo Mal Pratama.

Kapolres Aceh Utara melalui Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwalto dalam sambutannya mengatakan, apa yang terjadi hari ini akan menjadi pelajaran bagi rekan-rekan yang sudah berbuat salah.

“Semoga yang hadir disini semua dapat mengambil hikmahnya,” pesannya.

Dikatakannya, berlakunya ketentuan, kebijakan atau aturan yang diterbitkan secara nasional ataupun secara institusi sudah jelas apalagi menyangkut pengggunaan dan penyalah gunaan narkoba terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

“Ketegasan secara internal sudah jelas. Kalau masa sebelumnya targetkan tahun 2015 kita bebas dari narkoba. Justru sekarang tambah parah ya semua tidak terlepas dari keterlibatan anggota,” kata Suwalto.

Suwalto mengaku sudah sering memberikan tindakan pembinaan, juga tahapan-tahapan pembinaan secara tertulis. “Tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa kita ubah kalau itu memang sudah menjadi ketentuan ataupun keiinginan yang bersangkutan,” ujarnya.

Diketahui, tahun sebelumnya Polres Aceh Utara juga telah memecat enam anggotanya karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan desersi dari kedinasan. [Aidil/rel]

Related posts