Pemasok Narkoba di Hotel Singapura Lhokseumawe ditangkap

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe berhasil meringkus DPO bandar sabu yang juga penyedia ekstasi di tempat hiburan karaoke, yang sering beroperasi di Hotel Singapura, Kota Lhokseumawe, pada Senin (14/8) lalu.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada Kanalaceh.com mengatakan, DPO yang ditangkap yakni ZA (25) warga Pusong Baru, Kota Lhokseumawe.

Dikatakannya, ZA ditangkap dirumahnya pada Kamis (23/11) sekira pukul 06.00 WIB. Saat digrebek, ditemukan satu paket sabu di kantong celananya dan 10 paket lainnya di dalam lemarinya.

Tersangka ditangkap terkait dengan pengembangan sembilan orang sebelumnya yang telah duluan ditangkap di tempat hiburan karaoke di Hotel Singapore.

“Mereka saat itu mengaku ekstasi tersebut dari ZA dan saat itu tersangka ZA melarikan diri,” ujar Iptu Arief dalam konfrensi pers di Polsek Banda Sakti, Minggu (26/11).

Kata dia, tersangka merupakan bandar besar dan tergolong licik, untuk menjalankan bisnis narkoba yang digelutinya. Bahkan, ia tak segan menggunakan anak di bawah umur sebagai kurir dan sempat lolos dari buruan polisi DPO selama tiga bulan.

Ia menambahkan, kasus ini masih dikembangkan dan memungkin adanya tersangka lain. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts