4 gampong di Aceh Utara belum dapat dana desa tahap II

Akibat pembangunan fiktif, Sekdes di Langsa laporkan Keuchik ke Polda
Ilustrasi Dana Desa. (batampost.com)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (DPW LPI-Tipikor) Aceh menyebutkan ada empat gampong di Kabupaten Aceh Utara belum mendapatkan dana desa tahapan ke II tahun 2017.

Ketua DPW LPI-Tipikor Aceh, Ramlansyah mengakui bahwa empat gampong tersebut belum menyelesaikan administrasi untuk pencairan dana desa tahapan II.

Dia pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Pengelolaan Kas Keuangan Daerah (DPKKD) untuk segera mencairkan dana desa tahapan ke ll tahun 2017.

“Kami berharap jangan menjadikan keterlambatan administrasi menjadi terlambatnya pencairan dana desa,” ujarnya, Minggu (3/12) kepada Kanalaceh.com.

Ramlansyah menyebutkan empat desa itu yakni Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Paya Beurandang Kecamatan Tanah luas, Gampong Alue Gampong Kecamatan Tanah Luas, dan Gampong Pange LB Kecamatan Lhoksukon.

“Mengingat waktu program untuk tahun 2017 hanya tinggal hitungan hari, kami meminta Pemkab Aceh Utara cepat mencairkannya,” katanya.

Ia menjelaskan keterlambatan pencairan dana desa bisa berdampak kurang baik untuk percepatan pembangunan  pemberdayaan desa.

“Hingga program prioritas Pemerintah Pusat melalui Kemendes tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal bisa kurang baik dikarenakan keterlambatan pemerintah untuk mencairkan dana desa tersebut ke pihak desa,” imbuh Ramlansyah. [Rajali Samidan]

Related posts