Ambil emas tetangga, kakek di Langsa terpaksa berurusan dengan polisi

Ambil emas tetangga, kakek di Langsa terpaksa berurusan dengan polisi
Tersangka kakek NM (68) diamankan di Polres Langsa karena mengambil emas tetangganya. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang kakek berinisial NM (68) warga Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mengambil emas tetangganya, Minggu (3/12). Dia dilaporkan oleh SR.

SR melaporkan hal tersebut karena emas miliknya seberat 30 mayam diduga diambil oleh NM beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan SR, kecurigaan tentang kehilangan 30 mayam saat tetangganya meminjam charger handphone. Kemudian melalui NM, charger handphone tersebut dikembalikan kepada SR.

“Dari hal inilah NM melakukan aksinya dengan masuk ke dalam kamar SR,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma, Minggu (3/12) kepada Kanalaceh.com.

Dari pengembalian charger handphone tersebut, kemudian SR meminta tolong kepada NM untuk mencarikan sumber bau bangkai di kamarnya. “Saat mencari sumber bau tersebut, NM melihat satu buah dompet di bawah lemari milik SR,” jelas Agung Wijaya.

Lanjutnya, melihat SR lengah, NM pun langsung mengambil dompet tersebut. Setelah itu NM membuka isi dompet iyu dan melihat ada barang berharga milik SR. NM pun langsung membawanya.

Dijelaskan Agung, kemudian NM pergi ke toko emas dan menjual barang hasil curiannya, yakni satu cincin emas seberat 2 mayam, dengan harga Rp 3.640.000.

“Uang hasil jual emas tersebut digunakan NM untuk kebutuhan sehari-harinya,” imbuhnya.

Saat emas milik SR hilang, dirinya merasa curiga terhadap NM. Merasa dicurigai akhirnya NM mengembalikan emas yang masih tersisa kepada SR, pada Sabtu (2/12) dengan cara meletakakan emas tersebut di kursi rumah milik SR.

Namum emas yang dikembalikan oleh NM hanya 28 mayam dan SR merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa, dengan laporan Nomor : LP / 296 / XII / 2017, Tanggal 02 Desember 2017 Tentang Tindak Pidana Pencurian.

Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan, untuk saat ini NM sudah diamankan di Polres Langsa untuk proses lebih lanjut.

Agung menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku NM berupa uang tunai sejumlah Rp 1.800.000 yang merupakan sisa uang hasil penjualan cincin seberat 2 mayam beserta surat yang disita dari Toko emas JS. [Erza]

Related posts