Komnas HAM: SKB pendirian rumah Ibadah perlu direvisi

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menerbitkan aturan terkait pendirian rumah ibadah di daerahnya, perlu direvisi. SKB tersebut dikeluarkan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada 2006.

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, revisi harus dilakukan sehingga aturan yang menentukan pendirian rumah ibadah berlaku secara nasional. Sebagai informasi, SKB dua menteri yang saat ini masih berlaku, memiliki bentuk berupa pedoman yang selanjutnya diadaptasi oleh setiap kepala daerah untuk menjadi peraturan lokal.

“Harus ada perubahan terhadap tata kelola. Ini (sejumlah kasus yang muncul dari polemik pemberian izin rumah ibadah) tidak bisa ditangani kasus per kasus, tetapi harus secara nasional. Harus diciptakan satu sistem tata kelola baru, bagaimana sebetulnya pendirian rumah ibadah, termasuk juga bagaimana orang mengekspresikan keberagamaannya,” ujar Ahmad di sela-sela perayaan Hari HAM Internasional di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (10/12) seperti dilansir laman VIVA.co.id.

Menurut Ahmad, revisi juga harus dilakukan dengan melibatkan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang merupakan representasi dari setiap umat beragama di Indonesia. Ahmad juga menyampaikan bahwa Komnas HAM memiliki rencana untuk menghimpun pendapat tokoh-tokoh keagamaan, juga tokoh-tokoh lain yang dianggap tepat dimintai pendapatnya supaya polemik yang kerap muncul terkait pendirian rumah ibadah, tidak lagi terjadi.

Dengan demikian, lanjut Ahmad, jika SKB dua menteri direvisi, aturan baru yang nantinya akan berlaku diharapkan bisa lebih menjamin kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Komnas HAM tidak akan mematok (aturan baru) misalnya harus begini, tidak. Tapi mari kita diskusikan lagi, tata kelola rumah ibadah, tata kelola ekspresi keberagamaan kita,” ujar kata dia. []

Related posts