Pemilu 2019, KIP Langsa usulkan penambahan dapil

Pemilu 2019, KIP Langsa usulkan penambahan dapil
Rapat koordinasi penambahan dapil di kantor KIP Kota Langsa, Selasa (12/12). (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menggelar rapat koordinasi penataan daerah pemilih (dapil) dengan 15 partai politik peserta Pemilu 2014, Selasa (12/12) di Kantor KIP setempat.

Rapat itu terkait usulan penambahan dapil yang sebelumnya 3 dapil menjadi 4 dapil pada Pemilu tahun 2019.

Dalam agenda kegiatan rapat juga dihadiri oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa.

Menurut Ketua KIP Kota Langsa, Agusni melalui Sekretaris, M Dahlan menjelaskan, berdasarkan pada Pemilu tahun 2014 Kota Langsa hanya memiliki 3 daerah pemilihan, meliputi dapil 1 Kecamatan Langsa Kota, dapil 2 Kecamatan Langsa Timur dan Langsa Lama, dan dapil 3 meliputi Kecamatan Langsa Barat dan Langsa Baro.

“Menyusul perkembangan pada Pemilu 2019, sangat memungkinkan memekarkan penambahan satu dapil. Dimana dapil 3 dimekarkan menjadi 2 dapil yang meliputi kecamatan Langsa Barat dan Langsa Baro,” jelas Dahlan.

Dijelaskannya, jadi hitung-hitungan pembagian wilayah pemilihan untuk dapil 1 meliputi Kecamatan Langsa Kota dengan jumlah penduduk 44.788 dengan alokasi 6 kursi.

Untuk dapil 2 meliputi Kecamatan Langsa Barat dengan jumlah penduduk 38.627 memperoleh alokasi 5 kursi. Sedangkan dapil 3 wilayah Kecamatan Langsa Baro alokasi suara sebanyak 7 kursi.

Serta dapil 4, yaitu Kecamatan Langsa Timur dan Kecamatan Langsa Lama dengan jumlah penduduk 47.016 dengan perolehan alokasi suara 7 kursi.

Begitupunz kata M Dahlan, terkait  penambahan dapil, KIP Kota Langsa hanya sebatas mengusulkan sesuai hasil diskusi rapat koordinasi dengan 15 Parpol. “Namun keputusan tetap ada di KPU Pusat,” ujarnya. [Erza]

Related posts