Seorang ayah di Aceh Utara tega cabuli anak tirinya

Seorang ayah di Aceh Utara tega cabuli anak tirinya
Ilustrasi pencabulan (Okezone)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Utara menangkap PH (32), warga Desa Babussalam, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (15/12). Pasalnya, dia diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri berinisial D (14) ketika ibu sang anak tidak berada di rumah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholidiansyah menyebutkan, kasus itu terjadi pada Mei 2017.

“Korban lupa tanggal kejadiannya. Persisnya kejadian memalukan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB siang, ketika sang ibu tidak di rumah,” sebut Iptu Rezki dilansir Kompas.com.

Dia mengatakan, saat kejadian, korban dibujuk oleh ayah tirinya dan diancam akan dipukul jika melaporkan tindakan asusila itu kepada siapa pun. Bahkan, pelaku mengaku, jika korban hamil, dia akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kejadian itu baru terungkap pada 14 Desember 2017 saat korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang ibu. Merasa geram akan kelakuan Purnomo, keluarga besar langsung melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara.

“Setelah menerima laporan, kami langsung cari keberadaan pelaku, dan ditemukan di kampungnya sendiri tanpa perlawanan. Dia sudah ditahan sekarang,” ujar Iptu Rezki. []

Related posts