GeRAK: Aparatur harus jeli gunakan dana desa, jangan bermasalah

GeRAK: Aparatur harus jeli gunakan dana desa, jangan bermasalah
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. (Ist)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengingatkan kepada seluruh aparatur desa di Aceh agar jeli dalam menggunakan dana desa. Anggarannya jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat terhadap masyarakat serta tidak diatur dalam Undang-Undang, jika tidak sesuai maka akan bermasalah ke depannya.

Hal itu disampaikannya saat mengisi materi dalam seminar anti korupsi yang digelar Gerakan Muda Anti Korupsi (Germasi) Abdya terhadap unsur pemerintahan gampong selaku pengelola dana desa, di pendopo bupati setempat, Sabtu (16/12).

“Pengunaan dana desa itu harus rasional, Jangan gunakan anggaran bila tidak bermanfaat atau hanya menjadi aset saja. Seperti pengadaan grek ratusan unit, buat apa itu,” kata Askhalani dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com.

Askhalani tidak menginginkan permasalahan dana desa dapat menjerat aparatur gampong sehingga harus berurusan dengan penegak hukum terkait penyalahgunaan dana desa.

Karena itu diharapkan kepada aparatur gampong untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan dana desa sesuai dengan keinginan tanpa melihat unsur kemanfaatan terhadap masyarakat banyak.

“Keinginan besar saya agar hal-hal penyalahgunaan dana desa tidak terulang. Kejahatan korupsi hindarilah, karena, jika tersangkut sulit melepas diri,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Askhalani menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai 14 temuan pada empat aspek terkait dana desa yaitu dari regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia.

KPK menemukan sejumlah persoalan seperti masih belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa, potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Formula pembagian dana desa dalam PP nomor 22 tahun 2015 tidak cukup transparan, hanya didasarkan pada pemerataan, pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 kurang berkeadilan serta kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih tersebut.

Terkait tata laksana, Askhalani menjelaskan, kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa, satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBG belum tersedia, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBG juga masih rendah dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, bahkan APBG yang disusun belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan diperlukan.

“Pada aspek pengawasan, efektivitas Inspektorat daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan gampong masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola secara baik semua daerah dan evaluasi serta pengawasan yang dilakukan oleh camat juga belum jelas,” terang advokat asal Abdya itu.

Tak hanya itu, lanjut Askhalani, pada sektor sumber daya manusia, tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi/fraud memanfaatkan lemahnya aparatur gampong.

Hal ini berkaca pada program sejenis sebelumnya, PNPM perdesaan, dimana tenaga pendamping yang seharusnya berfungsi membantu masyarakat, justru melakukan korupsi, untuk itu SDM perangkat gampong membutuhkan dukungan lanjutan dari pemerintah daerah dengan memberikan pelatihan dan monitoring pertanggungjawab anggaran.

Terhadap persoalan tersebut, Askhalani menyarankan gampong sangat memerlukan tenaga-tenaga muda yang militan dan anti korupsi sebagai pemikir yang bersih, memiliki inovasi dan kreativitas dari anak muda.

Gampong membutuhkan orang-orang cerdas yang tak mudah terbawa arus intrik politik desa. Pemuda perlu mengawasi dana desa yang jumlahnya tidak sedikit itu agar bisa memastikan manfaatnya oleh semua masyarakat.

“Jangan berfikir kalau ada gampong yang menyelewengkan dana desa yang dipenjara seluruh masyarakat gampong itu. Melainkan individu yang melakukan praktek korupsi, maka berhati-hatilah dalam menggunakan dasa desa,” tutup Askhalani. [Aidil/rel]

Related posts