10 SKPA raih penghargaan keterbukaan informasi publik

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Informasi Aceh (KIA) memberikan penghargaan keterbukaan informasi publik kepada 10 SKPA jajaran pemerintah Aceh.

Penghargaan itu diserahkan oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Pemerintahan Sekda Aceh, Iskandar A Gani, serta didampingi oleh Ketua KIA Afrizal Tjoetra.

Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, jajaran SKPA, Utusan Kampus, pengurus partai politik, sejumlah bupati/walikota dan lembaga vertikal lainnya.

Kesepuluh SKPA itu masing-masing, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Syari’at Islam, Badan Pengelola Keuangan Aceh, Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Registrasi Kependudukan, dan Keurukon Khatibul Wali.

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) itu juga diserahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Partai Politik dan Perguruan Tinggi Negeri di Aceh.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Keistimewaan dan Pemerintahan Sekda Aceh,Iskandar A Gani, menyebutkan, Reformasi birokrasi tidak mungkin tercapai tanpa semangat keterbukaan. Oleh karena itu, sebagai sebuah semangat yang menjadi ruh utama dari reformasi birokrasi, maka keterbukaan adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Oleh karena itu, sambung Iskandar, untuk mendorong berjalannya keterbukaan di lembaga publik, Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah program, antara lain memperkuat struktur dan lembaga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di semua jajaran pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberi pelatihan terkait pelayanan informasi dan pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, memfasilitasi operasional Komisi Informasi di Aceh, mengevaluasi secara internal atas pelaksanaan reformasi birorkasi dan keterbukaan di lembaga-lembaga pemerintahan.

“Terakhir, Pemerintah Aceh membuka diri jika ada sikap kritis publik terhadap implementasi keterbukaan yang dilaksanakan lembaga publik di daerah ini. Sikap kritis publik merupakan faktor eksternal yang memberi pengaruh besar dalam rangka mendorong transparansi di daerah ini,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, sikap kritis publik dapat dilihat dari banyaknya gugatan permohonan informasi yang disampaikan kepada Komisi Informasi Aceh (KIA). Untuk diketahui bersama, sengketa di KIA mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jika di tahun 2015 terdapat 44 sengketa, maka di tahun 2015 meningkat menjadi 75. Di tahun 2017 ini, sengketa di KIA meningkat menjadi 81 kasus.

Oleh karena itu, lanjut Iskandar, sesuai dengan visi-misi Pemerintah Aceh periode 2017-2022, yaitu terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang adil, bersih dan melayani, maka Gubernur Aceh sangat mendukung sikap kritis dari masyarakat.

“Saya percaya, sikap kritis akan memberi daya ungkit untuk mendorong terlaksananya program reformasi birokrasi di Aceh. Dengan dorongan itu, Insya Allah perubahan akan bisa kita lakukan dengan cepat. Itu sebabnya Pemerintah Aceh terus mendorong masyarakat Aceh agar tidak segan-segan untuk meminta informasi yang sudah selayaknya disampaikan kepada publik. Jika tidak diberikan, silahkan adukan ke KIA.”ujar Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengimbau semua lembaga untuk menjadikan keterbukaan sebagai mainstream, karena UU KIP telah menjaminan setiap warga untuk bisa memperoleh informasi publik dengan lengkap dan akurat.

Oleh karena itu Gubernur mengimbau semua lembaga publik di Aceh untuk terus meningkatkan kinerjanya. Gubernur juga berjanji akan memberikan sanksi kepada setiap pimpinan SKPA yang di anggap lalai menjalankan semangat keterbukaan. [Randi/rel]

Related posts