Kembali nyabu, Personel Polres Langsa amankan seorang Residivis narkoba

Polsek Langsa Timur berhasil mengamankan Resedivis yang sedang menjalani hukuman akibat terlibat narkoba. [Kanal Aceh/Erza]

Langsa (KANALACEH.COM) – IHM alias IM (30) yang baru saja mendapatkan kebebasan bersyarat dari LP Narkotika Kota Langsa, kembali ditangkap sebagai pengguna narkoba oleh Kepolisian Sektor Langsa Timur dalam kasus yang sama dengan menyita barang bukti sabu seberat 72,34 gram.

Menurut Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi ketika menggelar Press Realese di Mapolsek Langsa Timur menjelaskan bahwa, penangkapan seorang lelaki berinisial IHM alias IM alias BK (30) yang berprofesi sebagai pedagang ikan warga Kecamatan Langsa Lama itu dalam kasus sabu.

Ditambahkan Rustam Nawawi, Pihaknya melakukan penangkapan terhadap IHM berdasarkan laporan masyarakat yang dianggap sudah sangat meresahkan diwilayah itu.

Kemudian dari laporan tersebut anggota Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Saat itu ketika akan dilakukan penangkapan, tersangka IHM mencoba melarikan diri dari sergapan polisi. Namun, anggota berhasil melakukan pengejaran dan membekuk tersangka dengan barang bukti sabu sabu seberat 72,34 gram yang di bungkus dengan menggunakan plastik tembus pandang,” katanya, Senin (18/12).

Tersangka juga merupakan residivis yang sedang menjalani hukuman 34 Bulan di Lapas Narkotika Kota Langsa dengan kasus yang sama. Saat ini tersangka sedang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 22 Bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Langsa Timur dan di ancam pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun  paling lama 20 tahun. []

Related posts