3 pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe dicambuk

3 pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe dicambuk
Salah satu pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Jumat (22/12). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Tiga terdakwa pelanggar aturan Qanun Syariat Islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Jumat (22/12).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rahmat Syaril menjelaska ketiga orang yang dihukum cambuk di antaranya Wahyu Putra Cahyana (23) pelanggar jarimah zina terhadap anak melanggar pasal 34 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan uqubat hudud 100 kali cambuk di muka umum.

Kemudian Cut Lelah Fitriani (30) pelanggar jarimah zinah menfasilitasi atau mempromosikan zina melanggar pasal 34 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, uqubat ta’zir sebanyak 23 kali cambuk.

Dan Cut Bella Laras (33) jarimah zina menfasilitasi atau mempromosikan zina, melanggar pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan uqubat ta’zir sebanyak 23 cambuk.

MPU Kota Lhokseumawe Tgk H M Nasir Yunus mengatakan, terdawak yang dieksekusi hukum cambuk untuk tiga orang pelaku khalwat (mesum).

“Hukum cambuk ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan muda mudi supaya tidak mengulangi perbuatan tersebut khususnya perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts