Dua DPO kasus sabu-sabu berhasil ditangkap Polres Langsa

Dua DPO kasus sabu-sabu berhasil ditangkap Polres Langsa
Kedua tersangka yang merupakan DPO kasus sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dua warga Aceh Utara yang tersandung kasus sabu-sabu dan merupakan DPO berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.

Kedua DPO ini berhasil ditangkap dari hasil pengembangan atas penangkapan tersangka lain yaitu M Angga Wijaya yang sebelumnya sudah diamankan pada Sabtu (6/1).

Yang diamankan dari keterangan tersangka M Angga, yaitu Nanda Putra Perdana (27) warga Dusun Suka Makmur Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Dari DPO yang ini berhasil disita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu berat 0,43 gram 1 kotak plastik dan 1 unit handphone.

Setelah itu dari keterangan Nanda Putra Perdana, Sat Narkoba Langsa kembali berhasil mengamankan seorang DPO lainnya yaitu Azhari Umar alias Abang (28) Warga Dusun Cot U Sibak Gampong Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 5,01 gram.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi, menjelaskan, kedua tersangka yang juga merupakan DPO Polres Langsa ditangkap pada hari Minggu (7/1) di lokasi yang berbeda.

“Semula personel Satres Narkoba Langsa berhasil meringkus Nanda Putra Perdana di Dusun Suka Makmur Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara, Aceh Utara beserta barang bukti 3 paket sabu titipan titipkan DPO Azhari Umar alias Abang,” jelasnya.

Dari hasil intrograsi DPO Nanda Putra  kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap seorang DPO lainnya yang baru saja keluar dari rumah Nanda.

“Menanggapi informasi ini Tim Opsnal Narkoba bergerak cepat mencari tau dimana posisi DPO sering mangkal,” sambung Rustam.

Ketika dilakukan penggerebekan disebuah rumah di lokasi Dusun Bluka Teubai Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, DPO sempat mencium kehadiran polisi dan berusaha melarikan diri lewat belakang rumah, namun tim Opsnal Sat Narkoba dengan gesit berhasil melumpuhkan Azhari Umar alias Abang.

“Dan menurut pengakuan Azhari alias Abang barang haram itu dia peroleh dari temannya yang berinisial IR (DPO) warga Bireun, sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp. 3.500.000 yang selanjutnya dijual kembali,” kata Rustam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. [Erza]

Related posts