Seleksi KIP Aceh, Aryos: Putusan MK adalah kunci

Seleksi KIP Aceh, Aryos: Putusan MK adalah kunci
Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dosen Jurusan Politik FISIP Unsyiah, Aryos Nivada, menilai bahwa tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari persiapan seleksi KIP Aceh yang dilakukan oleh lembaga DPRA maupun KPU RI.

Menurut Aryos, DPRA dan KPU RI memang sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi Komisioner KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota. Masing-masing lembaga ini memang diamanahkan oleh UU untuk melakukan seleksi.

Dijelaskannya, DPRA dan DPRK melalui UUPA dalam melakukan perektrutan komisioner KIP Aceh diatur dalam Pasal 56 UUPA. Sedangkan KPU RI melalui Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dilihat dari perspektif hukum. Kedua lembaga punya dasar dalam hal seleksi anggota KIP Aceh,” ujar pengamat politik dan keamanan Aceh tersebut dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com.

Akan tetapi menurut Aryos, seleksi komisioner KIP memang ditegaskan secara jelas dalam Pasal 56 UUPA. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.

“Pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada DPRA untuk melakukan rekrutmen. Selain itu dalam UU Pemilu tidak disebutkan mencabut pasal ini. sehingga secara logika hukum, harusnya DPRA tetap menjalankan kewenangan dalam hal rekrutmen sebagaimana amanah UUPA,” rinci Aryos.

Masih menurut Aryos, namun KPU melakukan seleksi sebab disebutkan dalam Pasal 557 UU pemilu Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini.

“Disinilah kemudian terjadi perbedaan penafsiran terkait siapa yang sebenarnya berwenang melakukan seleksi penyelengga Pemilu di Aceh,” jelas aryos.

Aryos menyarankan semua pihak untuk bersabar menunggu putusan MK keluar pada Kamis (11/1) hari ini. Bila tidak ada halangan akan dibacakan putusan Nomor 61/PUU-XV/2017 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d].

“Melalui putusan ini, kita bersama berharap akan jelas siapa yang berwenang dalam hal rekrutmen penyelenggara Pemilu di Aceh. Putusan MK adalah kunci,” demikian Aryos. [Aidil/rel]

Related posts