BKSDA sita Siamang dari tokoh masyarakat Banda Aceh

BKSDA sita Siamang dari warga Banda Aceh
Seorang dokter hewan sedang memberi makan seekor Siamang, hasil sitaan BKSDA dari seorang warga di Banda Aceh. Siamang adalah binatang yang dilindungi undang-undang dan tak boleh menjadi binatang peliharaan. (Kompas.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita seekor Siamang (Symphalangus syndactylus) dari tangan warga. Selama ini, hewan lindung ini dipelihara seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, tiga petugas BKSDA dibantu personel Polsek Kuta Alam mendatangi rumah pemilik hewan itu, Kamis (11/1) lalu.

Mulanya pemilik Siamang menolak menyerahkan kepada petugas. Pemilik hewan ini juga meminta kepada petugas agar tidak mempublikasikan identitas dirinya.

“Awalnya orang itu enggan menyerahkan, alasannya karena dia sudah memeliharanya sejak kecil, tetapi akhirnya kami bisa mengambilnya. Saat ini usianya 4 tahun dan berjenis kelamin jantan,” ungkap Sapto Aji Prabowo, Jumat (12/1).

Kepada si pemelihara, petugas menjelaskan dan memberikan pemahaman kepadanya bahwa hewan ini dilindungi undang-undang. Hewan ini hanya boleh dipelihara lembaga konservasi yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Yang bersangkutan akhirnya bersedia menyerahkan dan kemudian dibawa ke kandang pemeliharaan BKSDA Aceh untuk diperiksa kesehatan serta dilakukan perawatan,” ungkap Sapto.

Bila sudah dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan akan segera dikembalikan ke habitatnya. Siamang ini merupakan jenis Gibbon, kelestariannya di alam semakin terancam akibat semakin sempitnya habitat serta ancaman perburuan. [Kompas.com]

Related posts