90 kilo ganja dimusnahkan di Aceh Tamiang, dua pemilik ditangkap

Pemusnahan ganja di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (15/1). (Kanal Aceh/Erza)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tamiang musnahkan barang bukti 90 Kilogram Narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Setempat, Senin (15/1).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian yang diwakili Waka Polres Kompol M. Nuzir mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut di sita pada saat penangkapan 2 tersangka, di Jalan umum perkebunan Kelapa Sawit PTPN-I Pulau Tiga tepatnya di Dusun Bangun Sari, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Pada kegiatan pemusnahan 90 kilo daun ganja kering itu juga turut dihadiri Wakil Bupati  Insyafuddin, Sekwan Syaibun Anwar, Kajari Irwinsyah dan Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang beserta personil jajaran Polres Aceh Tamiang.

Sementara, kedua tersangka yang diduga pemilik ganja tersebut berinisial  MG (31), warga Desa Purodadi dan ML (27) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

“Bagi kedua tersangka dijerat dan dipersangkakan melanggar UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara dan maksimal 20 Tahun penjara atau pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” papar Waka Polres. [Erza]

Related posts