Dari Pasar Lambaro, polisi temukan 103 kg mi berformalin

Dari Pasar Lambaro, polisi temukan 103 kg mi berformalin
Mi berformalin yang disita Polda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 103 kilogram mi berformalin siap jual disita personel Polda Aceh di Kawasan Pasar Lambaro, Aceh Besar. Mi ini ditemukan di salah satu toko yang khusus memproduksi mi basah.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait produksi mi yang menggunkan zat berbahaya.

Menerima laporan itu, pihaknya melakukan pengecekan di toko tersebut dan mengambil sampel mi untuk di test kit formalin.

“Ternyata hasilnya positif mengandung formalin,” kata Erwin saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1).

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pemilik pabrik pembuat mi basah itu, mengakui dalam memproduksi mi telah menggunakan bahan campuran formalin. Penggunaan formalin itu dilakukan pada saat perebusan mi.

Hal itu dilakukan pelaku agar mi yang dijual bisa menjadi tahan lama serta tidak mudah basi dan putus.

“Mi basah ini dijual pelaku kepada pelanggan yang merupakan penjual mi goreng atau bakso di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh,” ujarnya.

Erwin menambahkan, formalin itu didapat pelaku dari seorang yang datang ke toko untuk menjual formalin. Namun, pihak kepolisian belum mengetahui siapa dalang dari penyebaran formalin bagi makanan tersebut.

Adapun pelaku pemilik pabrik mi yang ditangkap ialah berinisial M dan YW. Mereka terancam dikenai pasal 136 huruf b UU RI tentang pangan dan ancaman hukuman lima Tahun. [Randi]

Related posts