Pemodal penambang emas ilegal di Pidie ditahan

Polisi amankan pekerja tambang emas illegal di Aceh Barat
Ilustrasi. (antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan seorang pemodal penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka berinisial HU itu ditahan di Mapolda Aceh sejak Minggu (14/1).

“Tersangka ditahan karena diduga memodali penambangan emas ilegal. Selain HU, polisi menahan pembantunya berinisial SY serta menyita dua alat berat ekskavator milik tersangka dan 60 gram emas hasil penambangan,” kata Kombes Pol Erwin Zadma seperti dilansir laman Antara.

Tersangka HU, 49, tahun, warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie. Sedangkan SY, 40 tahun, warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Tersangka SY orang suruhan HU, yang mengorganisasi penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Geumpang, Pidie.

Kombes Pol Erwin Zadma menyebutkan penahanan tersangka HU dan SY berawal dari operasi gabungan Polda Aceh dengan sejumlah instansi terkait lainnya di kawasan hutan lindung Geumpang, Pidie, pada November 2017.

Saat itu, kata dia, tim gabungan menertibkan penambangan ilegal di tempat tersebut. Tim juga menahan enam tersangka dan satu unit alat berat. Setelah operasi itu, tidak ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal.

Namun, lebih dari sebulan kemudian, ujar dia, tersangka HU mengerahkan dua alat berat miliknya serta memodali penambangan emas secara ilegal di kawasan hutan lindung Geumpang.

“Tersangka mengaku sudah setahun melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Geumpang. Emas hasil tambang dijual di toko miliknya di Sigli, Pidie,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.

Polisi menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 158 juncto Pasal 37 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Serta Pasal 89 juncto Pasal 17 UU RI Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Selain itu, para tersangka terancam dijerat tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kombes Pol Erwin Zadma. []

Related posts