Dishub minta 37 unit Sempati Star dibekukan sementara

otobus.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Dinas Perhubungan Aceh merekomendasikan pembekuan izin trayek sementara 37 unit bus milik sempati star ke Kementrian Perhubungan. Sebab, kasus kecelakaan yang menimpa bus itu tengah ditangani oleh Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Zulkarnain mengatakan, rekomendasi pembekuan sementara itu sudah sesuai hasil rapat evaluasi dengan Balai Pengelola Transportasi darat wilayah I Aceh, Anggota DPR Aceh, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak organda.

“Kita merekomendasikan izin trayek sementara terhadap kendaraan yang telah dikeluarkan izin prinsip oleh kemenhub sebanyak 37 unit kendaraan, ” katanya usai melakukan rapat evaluasi, di aula gedung Dishub Aceh, Jumat malam (19/1).

Baca: Dirjen Perhubungan Darat evaluasi manajemen Sempati Star

Ia menjelaskan, manejemen Sempati Star mengajukan 37 unit bus ke Kemenhub. Dan sudah mendapat izin prinsip. Sehingga Sempati Star tinggal menunggu izin trayek. Kata dia, izin trayek itu yang diminta dibekukan sementara ke Kemenhub.

Hal ini dilakukan karena Dishub Aceh ingin memeriksa semua Bus yang dimiliki oleh Sempati Star. “Sempati Star yang terlibat kecelakaan akan kita uji kembali kendraan-kendraannya. Tim kita yang berada di Kabupaten/Kota juga akan dikerahkan untuk uji kelayakan bus itu, ” ujarnya.

Dishub juga merekomendasikan pembekuan sementara terhadap 8 unit kendaraan milik sempati star yang terlibat kecelakaan. “kita juga merekomendasikan pembekuan izin trayek sementara yang terlibat kecelakaan dan melakukan penyimpangan izin trayek pada delapan unit kendraan,” sambungnya.

Kemudian, Dishub akan melakukan revisi uji praktik terhadap kendraan Sempati Star yang terlibat kecelakaan dari awal Tahun 2017 sampai dengan awal Tahun 2018. [Randi]

Related posts