Polda Aceh berhasil amankan kapal ikan berbendera Malaysia

Polda Aceh berhasil amankan kapal ikan berbendera Malaysia
Kapal ikan nelayan asing berbendera Malaysia PKFB 1108 GT. 52.2 digiring ke Pelabuhan Kuala Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Diduga menangkap ikan tanpa izin di wilayah perairan Indonesia, petugas Polri BKO Polda Aceh berhasil mengamankan sebuah kapal nelayan asing berbendera Malaysia berbodi kayu PKFB 1108 GT. 52.2, Sabtu (20/1). Kapal itu pun berhasil digiring ke Pelabuhan Kuala Langsa.

Dari sejumlah sumber yang berhasil diperoleh, penangkapan kapal asing itu ketika KP TAKA 3010 Baharkam Polri Polda Aceh melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah perairan Indonesia.

Kemudian terdeteksi adanya sebuah kapal ikan nelayan asing dengan nomor lambung PKFB 1108 GT.52.2 berbendera Malaysia sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan diwilayah perairan Indonesia tanpa izin.

Selanjutnya ketika Tim KP TAKA 3010 Baharkam Polri BKO Polda Aceh berusaha mendekati kapal asing tersebut, namun malah kabur melarikan diri kendati sudah diberi tembakan peringatan. Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran yang akhirnya kapal nelayan asing tersebut berhasil diamankan.

Kapal ikan nelayan asing tersebut menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl dengan jumlah ABK 5 orang. Dari 5 ABK tersebut, hanya 4 orang yang memiliki dokumen paspor serta seaman book.

Kelima ABK yang diamankan itu adalah Nakhodanya Yot alias Saeoueng, Shninats alias Homkamol (31) dan Than Oo (31) ketiganya warga negara Thailand, selanjutnya Aye Ko Ko (35) dan Ney  Chau (22) yang keduanya warga negara Myanmar.

Kapal ikan nelayan asing tersebut ditangkap pada koordinat 05*04’30”U- 98*31’50”T tanpa memiliki dokumen yang sah dengan hasil tangkapan 300 kg ikan campur.

Kapal ikan nelayan asing berbendera Malaysia tersebut telah melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI jo pasal 27 (2) No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. [Erza]

Related posts