Pramugari yang mendarat di Bandara SIM Aceh Besar diwajibkan berjilbab

Pramugari diwajibkan berjilbab di Bandara SIM, 2 maskapai taati aturan
Ilustrasi pramugari. (Shutterstock)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mewajibkan pramugari yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar mengenakan jilbab.

Surat yang diteken Bupati itu ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.

Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari juga diwajibkan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam. Pada bagian perihal surat tertulis ‘Pemakaian busana muslimah bagi pramugari’.

Pramugari yang mendarat di Bandara SIM Aceh Besar diwajibkan berjilbab
Surat bernomor 451/65/ /2018 yang diteken Bupati Aceh Besar. (Ist)

Dalam surat tersebut terdapat dua poin penting. Pada poin pertama berisi tentang rujukan kewajiban penggunaan pakaian sesuai dengan syariat Islam.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” isi surat tersebut.

Sementara itu, pada poin kedua terdapat tiga subpoin. Bupati Mawardi meminta semua maskapai yang masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar menaati peraturan dan UU Syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mensinergikan sekaligus dukungan serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut,” petikan isi surat pada poin kedua.

“Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam,” isi subpoin b.

Surat yang dikeluarkan pada 18 Januari 2018 itu juga ditembuskan kepada beberapa pihak. Di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.

“Iya benar, surat ini dari Pemkab Aceh Besar melalui dinas Syariat Islam leading sector-nya,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar, M Basir, Senin (29/1). [Detik.com]

Related posts