Pemkab dan Kapolres diminta hentikan Galian C di Aceh Utara

Pemkab dan Kapolres diminta hentikan Galian C di Aceh Utara
Ilustrasi - Sejumlah truk memuat material di lokasi penambangan galian C. (Antara Foto)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Khawatir akan rusaknya lingkungan serta membahayakan warga sekitar, aktivis HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kapolres Aceh Utara untuk menghentikan aktivitas Galian C yang ada di Kecamatan Sawang.

Hal itu disampaikan oleh Musliadi Salidan selaku Ketua Bidang Hukum HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Senin (29/1).

“Galian C ilegal yang ada di Kecamatan Sawang sudah sangat merajalela, namun hingga saat ini mengapa pihak yang berwajib diam, seakan tutup telinga terhadap pelanggaran itu. Kemudian, sampai hari ini belum ada polisi yang turun. Baik itu memberikan peringatan maupun tindakan yang lain,” kata dia.

Musliadi menilai, pertambangan Galian C tanpa izin sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Meski hal tersebut sudah diketahui tanpa izin alias ilegal, namun tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait atau Polres, padahal pertambangan tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi merusak lingkungan,” katanya.

Musliadi meminta, agar penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penambang ilegal sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009. Karena sesuai Pasal 158 para pelaku bisa dipenjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp 10 miliar.

Karena disamping merusak lingkungan, sambung Musliadi, kegiatan penambangan ilegal tersebut juga sudah mengangu masyarakat sekitar.

“Banyak jalan yang rusak disenyalir gara-gara aktivitas bongkar muat tesebut,” jelasnya.

“Kami ingin permasalahan ini segera dituntaskan. Ini menyangkut kewibawaan pemerintah dan aparat yang berwenang,” lanjut Musliadi. [Aidil/rel]

Related posts