Pramugari diwajibkan berjilbab di Bandara SIM, 2 maskapai taati aturan

Pramugari diwajibkan berjilbab di Bandara SIM, 2 maskapai taati aturan
Ilustrasi pramugari. (Shutterstock)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa setiap pramugari yang singgah ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar diwajibkan untuk menggunakan jilbab.

Hal tersebut direspon positif oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Group.

Pelaksana Tugas Manajer Hubungan Masyarakat Lion Air Group, Rama Aditya mengatakan, pihaknya mendukung segala aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah itu, pihaknya telah menerapkan imbauan ke beberapa penerbangan dari dan ke Bandara SIM, Aceh Besar.

“Kita sangat mendukung dan menghormati sekali apa yang menjadi kebijakan daerah. Beberapa penerbangan dari Aceh juga sebaliknya untuk maskapai Batik Air pramugarinya sudah mengenakan hijab sejak beberapa waktu lalu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).

Untuk maskapai Lion Air, lanjut Rama, rencananya akan diterapkan mulai minggu depan. “Kita di Lion Air, Insya Allah minggu depan, karena menunggu pesanan kerudungnya,” sebutnya.

Sementara itu, General Manager Garuda Indonesia Aceh, Sugiono menyebutkan, pihak Garuda juga sudah menerima salinan surat imbauan tersebut. Bagi Garuda Indonesia, tetap mendukung langkah pemerintah setempat dalam menaati Syariat Islam di Aceh.

“Intinya kita tetap mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan dan kearifan lokal,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk penerapannya, pihaknya tinggal menunggu arahan dari Management Garuda Indonesia menyangkut hal tekhnis. “Untuk pelaksanaanya masih nunggu arahan dari pusat, karena ini menyangkut beberapa unit yang terkait di Garuda,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Bupati Aceh Besar menerbitkan edaran kewajiban memakai busana muslimah untuk pramugari maskapai penerbangan yang akan singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Surat bernomor 451/65/ /2018 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali itu diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Surat itu ditujukan ke delapan maskapai seperti Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan GM Firefly.

Dituliskan dalam surat itu, agar seluruh maskapai menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh, yang juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.

Lalu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. [Randi]

Related posts