Diduga pengedar ganja, tukang bangunan ditangkap Polres Langsa

Diduga pengedar ganja, tukang bangunan ditangkap Polres Langsa
Tersangka pengedar ganja dan barang bukti ganja diamankan di Mapolres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Tiga warga asal Aceh Utara ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Langsa karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Res Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi mengatakan, pihaknya menangkap para pengedar tersebut berkat informasi karena sudah meresahkan masyarakat.

Mulanya, kata Rustam, petugas mengamankan tersangka berinisial Z (21) bersama H (21) pada Rabu (7/2) di warung kopi Gampong Aramia Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya yang merupakan warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara itu berprofesi sebagai tukang bangunan.

Dari kedua tersangka Z dan H disita barang bukti empat paket daun ganja kering yang terbungkus koran seberat 4 kg. Polisi turut mengamankan satu kardus, satu handphone, dan satu sepeda motor bernopol BK 4014 XAJ.

“Dari hasil pengembangan kedua tersangka mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berinisial A yang mereka beli dengan harga Rp 750.000/kg,” ujar Rustam.

Lalu, sambung Rustam, tersangka kembali menjual kembali ganja tersebut dengan harga Rp 1.400.000/kg.

Kemudian ditempat berbeda, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali menciduk seorang petani terduga pengedar ganja berinisial A (37) dirumahnya di Gampong Meuria Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Dari tersangka A ditemukan barang bukti satu paket ganja kering seberat 13,18 gram, satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat ganja, satu handphone, satu timbangan, satu kardus, satu lembar kertas warna coklat berukuran besar, satu karung goni, dan satu unit sepeda motor.

“Pengakuan tersangka A, dirinya mendapatkan ganja dari M (37) yang saat ini masih DPO. Dimana tersangka A membeli daun ganja kering tersebut sebanyak 4,4 kilogram dengan harga Rp 1.600.000,” sebut Rustam.

Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan M berstatus DPO, dan dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa,” kata Rustam. [Erza]

Related posts