Irwandi: Waria tak dilarang bekerja di salon

AWSC 2017, Gubernur: Penonton jangan bawa kemban api
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Humas Aceh)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Beberapa waktu lalu Bupati Aceh Besar Mawardi Ali kembali mengeluarkan surat edaran. Isinya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melarang usaha salon kecantikan dijalankan oleh wanita pria (waria).

Ternyata pelarangan waria kerja di salon tidak ada. Hal itu dikatakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

“Ya enggak ada larangan sebenernya. Jangan sampai anak-anak sekolah kumpul di situ semua. Pegawai salonkan, itu saja orang nyari rejeki kok,” kata Irwandi Yusuf seperti dilansir laman Kumparan.com.

Baca: Pekerjakan waria, salon di Aceh Besar akan ditutup

“Waria itu udah selesai. Memang jadi heboh juga ya waria itu, waria pun salah ada pengaduan dari banyak orangtua murid anaknya kebanyakan cabut sekolah santai di salon. Yang pegawai salon pun menawarkan creambath gratis,” lanjut dia.

Irwandi lalu menegaskan hingga saat ini Pemerintah Aceh masih membolehkan salon-salon untuk buka. Namun akan ditutup jika ditemukan hal-hal negatif.

“Dibolehkan kok orang masih buka enggak ada yang tutup, kecuali ketemu yang esek esek baru ditutup,” ucap Irwandi Yusuf.

Saat ditanya apakah ada anjuran bagi waria untuk beralih profesi dari pekerja salon, Irwandi hanya menjawab singkat. Yang jelas Irwandi menegaskan kebanyakan waria memang bekerja di salon.

“Ya tapi mata pencaharian sebagai penyalon juga enggak salahkan. Yang salah yang esek-esek tadi. Jadi transeksual itu cuma hobinya banyak di salon aja, ya udah. Kalau hobinya mau bercocok tanam ya silakan,” tuturnya.

Imbauan itu dikeluarkan dalam surat instruksi Bupati Bernomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban, perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Aceh Besar.

“Iya benar surat itu dan dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan rapat dengan seluruh camat, untuk mendata salon-salon yang berada di wilayah Aceh Besar,” kata Mawardi, Jumat (9/2) lalu.

Mawardi menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar melarang keras segala tindakan yang melanggar dari aturan syariat. Salah satunya seperti keberadaan kelompok LGBT.

Oleh sebab itu ia tidak mengizinkan bagi pemilik usaha salon yang dikelola oleh kelompok waria atau mempekerjakan waria itu sendiri.

“Jika ditemukan pekerjanya waria, kita akan mencabut izin usaha salon itu,” kata Mawardi. [Kumparan]

Related posts