Pekerjakan waria, salon di Aceh Besar akan ditutup

Pekerjakan waria, salon di Aceh Besar akan ditutup
Dokumentasi - Petugas WH menyegel salon Angeel di Banda Aceh beberapa waktu lalu. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Usai menghimbau agar pramugari berhijab, kini Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengedarkan surat yang berisi larangan usaha salon kecantikan yang berada di wilayah itu untuk tidak mempekerjakan waria. Jika ditemukan pekerjanya waria, pihaknya akan mencabut izin usaha salon itu.

Dalam surat instruksi Bupati Bernomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban, perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Mawardi Ali mengatakan, ia tak segan-segan untuk mencabut izin usaha salon jika ditemukan penyimpangan dan melanggar aturan Syariat Islam. Apalagi mempekerjakan waria dan kaum LGBT lainnya.

“Ya betul (surat penertiban salon). Kita akan rapat dulu dengan seluruh camat, untuk mendata salon-salon yang berada di wilayah Aceh Besar,” kata Mawardi Ali saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/2).

Setelah itu, kata dia, pihak kecamatan akan melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha salon kecantikan. Laporan hasil monitoring itu kemudian akan disampaikan kepada pemerintah setempat, untuk diambil tindakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), jika ada yang melanggar aturan tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Sulaiman, ia mendukung langkah Bupati untuk memberantas salon kecantikan yang tidak sesuai dengan koridornya.

Ia tak menampik, salon atau tempat pangkas itu memang dibutuhkan. Namun, harus sesuai dengan koridornya. Dan tidak mencampuradukkan antara laki-laki dan perempuan.

“Yang salah itu ketika salon untuk laki-laki tapi pekerjanya perempuan juga sebaliknya, apalagi menggunakan jasa waria dalam salon itu,“ katanya. [Randi]

Related posts