Gubernur surati DPRA terkait Pergub APBA 2018

Gubernur surati DPRA terkait Pergub APBA 2018
Dokumentasi - Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (20/2) terkait keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (27/2) menyurati Ketua DPRA, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018.

Surat tersebt mulai tersebar di sejumlah kanal media sosial sejak siang tadi.

Dilansir Serambinews.com, isi surat itu, Gubernur Aceh menyampaikan terkait peraturan gubernur (pergub) APBA 2018.

Dalam surat bernomor 903/7601 itu, Gubernur Aceh menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD.

Menyebutkan antara lain, bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBA oleh kepada daerah kepada DPRD, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD (pergub).

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami memandang perlu untuk memberitahukan kepada saudara bahwa batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA terhadap Rancangan Qanun tentang rancangan APBA tahun 2018 menjadi Qanun Aceh merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut di atas,” demikian antara lain bunyi point penegasan dalam surat tersebut.

Surat yang ditandatangani Gubernur Aceh itu juga ditembuskan ke Mendagri, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, dan Irjen Kemendagri.

Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mengkonfirmasi perihal tersebut kepada pihak Pemerintah Aceh. []

Related posts