Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 27 orang wisatawan Malaysia begitu antusias menyaksikan proses hukum cambuk di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2).
Mereka sengaja menyempatkan diri untuk bisa secara langsung melihat proses hukum bagi pelanggar Syariat Islam tersebut.
“Iya rezeki kita bisa melihat ini secara langsung,” Kata Mohd Syukri yang berasal dari wilayah Terengganu, Malaysia.
Ia menyebutkan, meskipun sudah lima kali ke Aceh, ia dan rombongan baru kali pertama menyaksikan hukum cambuk ini. Mereka sebelumnya hanya menjelajah situs tsunami yang berada di daerah Kota Banda Aceh.
“Di akhir wisata ini, kami memang sengaja dibawa untuk melihat hukum cambuk di Aceh,” Mohd Syukri.
Sementara itu, Muhammad Ramli yang juga mantan anggota parlemen di Terengganu, Malaysia menceritakan, di Negeri Jiran tersebut juga memiliki peraturan yang sama dengan di Aceh. Yaitu memiliki Qanun Syariat Islam.
Namun, semenjak diterbitkan pada 2003 lalu, kata dia, peraturan itu belum pernah menjalankan hukuman cambuk. “Peraturannya lebih kepada denda uang, kalau tidak bisa ya dipenjarakan. Kalau cambuk belum pernah,” sebutnya.
Ia berpendapat, pihaknya mendukung penuh hukum Syariat Islam ini dijalankan di Aceh.
Sebelumnya, sebanyak lima terpidana pelanggar Syariat Islam dicambuk di depan umum. Masing-masing ialah, pasangan suami istri non muslim Dahlan Silitonga dan Tjia Nyuk Hwa. Keduanya dihukum cambuk sebanyak enam kali kali terbukti melakukan Maisir (judi).
Kemudian, Muzakkir dan Cut Hasmidar dicambuk masing-masing 23 kali dan terakhir kasus judi atas nama Ridwan yang dicambuk 19 kali. [Randi]