Pria penyebar berita hoax tentang PKI ditangkap Polisi Aceh Timur

Agar tak termakan hoax, millennials perlu perhatikan 3 hal ini

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang warga yang diduga penyebar berita bohong (hoax) di akun jejaring sosial diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Polsek Peureulak Barat, Selasa (6/3).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengatakan, pelaku berinisial JFR (26) warga Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Pereulak Barat diamankan terkait postingan di akun Facebooknya (Jufrie Drumers) pada Senin (5/3).

Diakun miliknya itu, JFR menulis status “Kejadian di Aceh Timur tepatnya di Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat, dimana ada orang yang berpura – pura gila dan memakai HP, orang itu mengaku peliharaan Nabi Yusuf dan omongannya pun terlihat waras.

Kemudian saat diperiksa oleh warga memori hp nya dibuang selanjutnya hp miliknya itu pun dipatahkan, sementara kawan yang satu lagi sempat kabur, harap berhati – hati untuk seluruh aceh karena PKI mulai bangkit”.

“Selain memosting status, JFR juga mengunggah foto, seolah-olah kejadian itu benar adanya,” ungkap AKP Parmohonan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sementara fakta yang ada di lapangan, pada Senin (5/3) sekitar pukul 02.15 WIB terdapat seorang laki-laki di gudang doorsmeer milik Muhammad Guntur (23) warga Desa Alue Bu Tuha.

Ketika itu Guntur sedang tidur lalu terbangun dan dilihatnya ada seorang laki-laki sedang mengambil pakaiannya. Kemudian berjalan menuju luar gudang dan mencongkel mesin doorsmeer miliknya.

Mengetahui ada orang yang hendak mencuri peralatanya, Guntur berusaha menangkap orang tersebut. Namun ia berhasil kabur.

Upaya Guntur untuk menangkap pelaku diketahui warga setempat. Sebagian besar para pemuda Desa Alue Bu Tuha, mengejar laki-laki tersebut sampai ke Desa Alue Bu Jalan persis dekat rumah Keuchik Alue Bu Jalan dan orang tak dikenal itu berhasil ditangkap warga.

“Kejadian pagi dinihari tersebut mengundang masyarakat beramai-ramai untuk melihat siapa sosok laki-laki yang tidak diketahui indentitasnya. Diketahui orang tersebut mengalami gangguan jiwa,” jelas AKP Parmohonan.

Lalu, anggota Polsek Peureulak Barat turun ke lokasi mengamankan laki-laki tersebut guna menghindari amukan massa.

Sementara, pengakuan JFR kepada pihak petugas bahwa foto yang diposting melalui akun facebooknya itu diperoleh dari temannya yang bernama Si Din (nama panggilan) yang dikirim kepada JFR melalui Whatsapp.

“Mengetahui hal demikian, Kapolsek Peureulak Barat beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap akun facebook tersebut dan berhasil mengamankan JFR,” terang AKP Parmohonan.

Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunkan media sosial (Medsos).

Menurutnya, perkembangan medsos itu luar biasa dan penafsirannya juga luar biasa, dan menyangkut hal ini pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu, dengan cara melakukan pendekatan mediasi. Jika terjadi dugaan pelanggaran hukum lewat akun yang dimiliki JFR, maka JFR akan dihukum.

“Apakah ada pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya, Itu yang perlu diselidiki. Bila ada berita yang berbau SARA, akan kita amati dan telusuri, kalau itu intens menyebarkan isi provokatif, akan kita tindak dan tangkap pelakunya,” tegas AKBP Rudi.

Mengenai hukuman, lanjutnya, tergantung apa isi tulisannya. Apakah itu akan terkena KUHP 310 atau 311 mengenai penghinaan, pencemaran nama baik atau UU ITE pasal 28 atau 45 tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten kebencian.

“Jika unsur pidananya masuk, akan dilakukan pelacakan secara intens,” pungkas AKBP Rudi. [Erza]

Related posts