Disdik Dayah dorong lembaga pendidikan agama di Banda Aceh miliki legalitas

Disdik Dayah Banda Aceh dorong lembaga pendidikan agama miliki legalitas
Ilustrasi - Dayah Madinatul Fata di Gampong Lampeut, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. (Disdik Dayah Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong lembaga pendidikan agama, seperti balai pengajian, dayah dan sejenisnya untuk memiliki legalitas lembaga.

Hal ini disampaikan Kepala Disdik Dayah Banda Aceh, Zahrol Fajri SAg, Rabu (7/3) di Banda Aceh.

Katanya, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.

“Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia,” ungkap Zahrol Fajri.

Lanjutnya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi, maka akan mudah dibina oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah, Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Alquran yang modern.

Dari data yang disampaikan Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Muhammad Syarif menyebutkan, data lembaga pendidikan Islam di Banda Aceh seluruhnya ada 553 lembaga, dengan rincian 35 dayah, 153 taman pendidikan Alquran dan 365 balai pengajian.

“Tentunya keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi misi Wali Kota, yakni Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariat, yang salah-satu prioritasnya dibidang Agama,” ujar M Syarif.

Lembaga pendidikan Islam (Dayah, Balai Pengajian, Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Majelis Taklim) juga didorong mengurus izin operasional.

Kata Syarif, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

“Lebih lanjut sertifikat Izin Operasional tersebut sesuai aturan dievaluasi oleh Kementrian Agama Kab/Kota selama 4 Tahun sekali. Nantinya akan ada formulasi kolaborasi izin operasional khusu Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur`an,” ungkap Syarif.

Lanjutnya, pengurusan izin operasional untuk sementara masih mengacu pada aturan Kementrian Agama Republik Indonesia, sebelum Rancangan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Standarisasi Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Alquran ditetapkan.

“Saat ini rancangan peraturan Wali Kota Banda Aceh telah di buat dan dalam proses pembahasan tingkat internal Disdik Dayah Banda Aceh. Nantinya jika Perwal sudah ada, maka akan dilakukan sosialisasi,” ujar Syarif. [Aidil/rel]

Related posts