Pasangan mesum di Langsa dicambuk 9 kali

Banda Aceh (KANALACEH.COM) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018, terkait tempat pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dimana sebelumnya digelar ditempat umum dan terbuka.
Dokumentasi - Seorang pelanggar syariat Islam dicambuk di depan umum. (Kanal Aceh/Randi)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dinas Syariat Islam Kota Langsa mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan mesum masing-masing sebanyak 9 kali di lapangan Merdeka Langsa, Jumat (16/3).

Pasangan mesum yang dicambuk itu adalah Muhammad Rizal (22) warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama dan Nova Purnamasari (29) warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif menyebutkan, pasangan tersebut terbukti bersalah melakukan khalwat melanggar pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Masing-masing dijatuhi uqubat hukuman cambuk sebanyak 9 kali di depan umum setelah dipotong masa tahanan.

“Hukuman cambuk ini bukan menjadi tontonan, namun untuk memberikan efek jera, pelajaran serta diharapkan menjadi itibar terhadap terdakwa maupun pelajaran bagi masyarakat,” katanya.

Apabila takut dan malu karena dicambuk di depan umum, jelas Ibrahim, maka jangan berbuat zina, mesum, khalwat, maisir, khamar dan sejenisnya. [Erza]

Related posts