FPAU minta pemerintah kabupaten/kota serius terapkan Qanun Jinayat

FPAU minta pemerintah kabupaten/kota serius terapkan Qanun Jinayat
Ilustrasi

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Forum Pemuda Aceh Utara (FPAU) meminta kepada pemerintah daerah di Aceh untuk benar-benar serius menerapkan Qanun Jinayat. Ketua FPAU, Musfendi mengatakan, apalagi Qanun Jinayat ini sudah lama disahkan oleh DPRA.

Qanun Jinayat yang disahkan pada 27 September 2014 ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang Syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.

Perbuataan yang diatur dalam qanun itu di antaranya, khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual) dan musahaqah (lesbian).

“Selama ini kita melihat hanya beberapa daerah kabupaten/kota di Aceh yang menerapkan Qanun Jinayat. Padahal qanun ini sudah lama disahkan,” jelasnya, Minggu (18/3) kepada Kanalaceh.com.

Dia pun berharap kepada Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah untuk memerintahkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh menerapkan Qanun Jinayat. [Rajali Samidan]

Related posts