9 personel Polres Aceh Tamiang dipecat

9 personel Polres Aceh Tamiang diberhentikan
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian memimpin upacara PTDH terhadap 9 personel, Selasa (20/3). (Ist)

Kualasimpang (KANALACEH.COM) – Sembilan personel Polri Polres Aceh Tamiang diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar kode etik profesi Polri dan tindak pidana narkotika.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan personil Polri yang digelar di lapangan Parama Satwika Polres Aceh Tamiang dipimpin langsung olah Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Selasa (20/3).

Sembilan personil Polri yang diberhentikan tersebut yakni, Brigadir HG, Brigadir SAE, Brigadir HA, Brigadir WH, Brigadir BPS, Bripka MU, Briptu AS, Briptu ZI dan Briptu FH.

Kesembilan personil polri tersebut  diberhentikan karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) hurub b Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode et‎ik profesi polri dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, selama dirinya berdinas di Polres Aceh Tamiang lebih kurang 5 bulan sudah dua kali meminpin upacara PTDH ‎terhadap anggotanya.

“Ini bukan satu prestasi, tapi ini merupakan peringatan bagi saya sendiri dan yang lainnya bahwa kita sejak dilantik menjadi anggota Polri sudah terikat dengan aturan, kode etik dan disiplin,” katanya.

“Saya selaku pimpinan, tidak sungkan-sungkan memberhentikan personil yang tidak mengikuti aturan, seperti tidak pernah masuk dinas lebih dari 30 hari, terlibat narkoba dan melakukan tindak pidana lainnya,” tegas AKBP Zulhir.

Dia berharap, dengan dilaksankan upacara PTDH terhadap sembilan personel hari ini bisa menjadi peringatan atau pelajaran bagi personel lainnya supaya lebih baik dan loyal terhadap aturan yang berlaku, konsisten dan mempunyai integritas tinggi.

‎”semoga sembilan personel yang dilepas dari anggota Polri hari ini ke depan agar menjadi lebih sukses,” ujarnya.

Sementara upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/55/II/2018 tanggal 27 Pebruari 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian terhadap 9 orang personil Polres Aceh Tamiang. [Erza]

Related posts