Pasangan Homo di Darussalam ditangkap warga, ternyata pemain lama

Terduga homoseksul ditangkap di Unsyiah
Pelaku terduga homoseksual, DP (18). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku Homoseksual berinisial DP, nampaknya belum tobat dari perlakuaannya. Usai bulan Januari 2018 lalu ditangkap warga karena mengajak seorang ojek online mesum, kini ia kembali terciduk saat berada dalam kamar dengan pasangannya berinisial TS, yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Ia digrebek oleh warga saat berada dalam kamar kost DP di Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Pada Kamis, 29 Maret 2018. Saat digrebek, warga menemukan kondom.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja dan wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Marzuki mengatakan, awalnya warga curiga pada gerak gerik mereka yang selalu bermesraan. Saat memasuki kamar DP, pintu kamar juga terkunci.

“Mereka ditangkap warga karena kasus Liwath, setelah ditangkap warga diserahkan ke Polsek lalu ke kita,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihaknya masih mendalami kasus itu. Karena, pemeriksaan awal pasangan itu masih belum mau mengakui perbuatannya. Pernyataan keduanya selalu berbeda-beda saat di periksa.

Namun, ada beberapa barang bukti yang menguatkan pasangan dinilai telah melanggar syariat islam. Berupa ditemukannya kondom yang di dapat diatas tempat tidur, kemudian hp dan lainnya.

“Kita masih terus mendalami, termasuk akan memanggil saksi-saksi yang saat itu menggrebek keduanya,” kata Marzuki.

Dalam kasus itu, keduanya disangkakan pasal 263 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, pelaku DP sempat ditangkap warga Darusalam karena mengajak pengemudi ojek online berinisial AK untuk berbuat mesum. Namun, korban langsung melaporkan hal itu ke rekannya, kemudian mencari dan menangkap DP, yang saat itu tengah berada di kawasan Darusalam. [Randi]

Related posts