BNN tangkap tiga DPO di Banda Aceh, satu tewas di tembak

Gembong narkoba jaringan Malaysia ditembak mati di perbatasan Aceh
Ilustrasi penembakan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap tiga orang daftar pencarian orang (DPO) kasus sabu di kawasan Jalan Rama Seti, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Aceh Jumat dini hari, 30 Maret 2018.

Informasi yang diperoleh, ketiga orang yang ditangkap yakni MU (33), warga Medan, RS (26), warga Aceh Utara yang merupakan DPO pihak BNNP Aceh serta MT (35), warga Banda Aceh yang merupakan rekan kedua pelaku saat penangkapan dilakukan. Ketiganya merupakan bandar sabu.

Penangkapan dilakukan atas informasi yang diperoleh pihak BNNP Aceh yang mana kedua DPO tersebut diketahui berada di kawasan kota Banda Aceh, tepatnya di sebuah warung kopi setempat. Atas informasi itu, tim kemudian menuju ke lokasi untuk menangkap keduanya.

Saat tengah melakukan pengembangan dan melintas di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, salah satu tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur dengan meloncat keluar mobil.

Saat berusaha kabur, posisi borgol terbuka sebelah. Karena melawan dan berusaha kabur, akhirnya petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap tersangka.

Sementara itu, Kepala BNNP Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Faisal Abdul Nasir saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sedang berada di Mekkah, Arab Saudi dan baru menerima laporan beberapa saat tadi.

“Saya sedang di Mekkah dan baru menerima laporan soal ini, coba konfirmasi ke Kabid Berantas, Amanto,”  katanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Kepala Bidang Berantas BNNP Aceh, Amanto membenarkan bahwa penangkapan itu. Kata dia, salah seorang DPO terpaksa di tembak karena ingin melarikan diri.

“Kita sudah beri peringatan sebelumnya, tapi yang bersangkutan tetap melawan dan ingin melarikan diri, terpaksa kita ambil tindakan tegas,” sebutnya saat dikonfirmasi. Saat ini jenazah bandar Narkoba itu dievakuasi ke RS Bhayangkara. [Randi]

Related posts