Perhutanan Sosial di Aceh yang masih terbentur kewenangan

Kurang perhatian, banyak hutan adat tidak jelas di Aceh
Ilustrasi. (mongabay)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Perhutanan sosial merupakan program yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan tujuan pemerataan ekonomi. Cakupannya tiga aspek, lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia. Melalui konsep ini, diharapkan masyarakat Indonesia yang berada di sekitar hutan dapat mengelola kawasan negara seluas 12,7 hektar.

Akses pengelolaan kawasan hutan ini dibuat dalam skema hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR/IPHPS), hutan adat (HA), dan kemitraan kehutanan. Aturannya berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/MenLHK/ Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Sementara pelaku perhutanan sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara. KLHK memiliki target, membentuk dan memfasilitasi sekitar 5.000 kelompok usaha perhutanan sosial hingga 2019.

Bagaimana perkembangan perhutanan sosial di Aceh saat ini?

Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, Sahala Simanjuntak, pada Februari 2018, telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh.Surat bernomor Nomor: S.63/X-1/BPSKL-2/PSL.02/2/2018 itu berisikan bantuan tenaga untuk verifikasi teknis perhutanan sosial.

Dalam surat dituliskan, surat ini merupakan tindak lanjut perintah Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial atas nama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), terkait pembentukan tim verifikasi teknis.

“BPSKL wilayah Sumatera bersama unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, KPH dan pendamping teknis dari Direktorat PKPS sebagai bantuan teknis akan melakukan verifikasi teknis. Pelaksanaannya, 20-24 Februari 2018, terhadap dua permohonan IUP HKM dan satu HPHD di Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tenggara,” terang Sahala.

Dalam surat tersebut, BPSKL wilayah Sumatera juga memohon bantuan Kepala Dinas LHK Aceh untuk menugaskan tenaga verifikasi. Tujuannya, sama-sama melakukan kegiatan tersebut.

Kepala Dinas LHK Provinsi Aceh, Saminuddin B. Tau, pada 27 Februari 2018, membalasnya dengan surat bernomor: 560/1050-VI ke BPSKL wilayah Sumatera.

Dinas LHK Aceh mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun (Perda) Nomor 7 tahun 2016 tentang kehutanan Aceh, kewenangan pemberian izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan ada pada Pemerintah Aceh.

“Kewenangan pengelolaan hutan oleh Pemerintah Aceh meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha,” urai Kepala Dinas LHK Aceh, dalam surat yang ditembuskan ke Menteri LHK, Gubernur Aceh, dan beberapa lembaga terkait.

Saminuddin mengatakan, untuk perhutanan sosial di provinsi, seharusnya yang memberikan izin adalah Gubernur Aceh, bukan KLHK.

“Ini sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh yang juga dibuat oleh pemerintah pusat,” ujarnya Rabu (4/4).

Menanggapi hal tersebut, Sahala mengatakan, pokja untuk perhutanan sosial di Aceh belum terbentuk, dan belum ditandatangani oleh Gubernur Aceh. BPSKL wilayah Sumatera sedang merencanakan, menggelar percepatan perhutanan sosial di beberapa daerah di Sumatera, termasuk Aceh.

“Beberapa kali kami mendapatkan surat dari Dinas LHK Aceh tentang kewenangan. Hal tersebut sebenarnya bukan masalah, karena saya kembalikan ke KLHK dan meminta arahan dari pimpinan di Jakarta,” terang Sahala, Rabu (4/4).

Menggantung

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkesan menggantung program perhutanan sosial.

“Pemerintah Aceh belum memberikan jawaban pasti menolak atau menerima program perhutanan sosial. Pemerintah Aceh masih mengedepankan konsep kemitraan dalam pengeolaan hutan karena lebih menguntungkan,” ujarnya.

Menurut Muhammad Nur, hingga saat ini pemerintah Aceh lebih memilih memberikan pengelolaan hutan kepada perusahaan untuk proyek-proyek besar ketimbang masyarakat melalui perhutanan sosial. “Padahal, dengan menyerahkan izin pengelolaan hutan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial lebih menguntungkan pada penyelamatan hutan.”

Akibat masih menggantungnya program perhutanan sosial di Aceh, banyak izin yang diusulkan masyarakat, yang dibantu LSM lokal, belum terverifikasi. “Kalau memang Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pola ini, ya sudah, tolak saja secara langsung. Dengan begitu, masyarakat tidak berharap,” tandasnya. [Mongabay.co.id]

Related posts