Camat Lhoksukon diminta tidak mempersulit kinerja Kepala Desa

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Camat Lhoksukon, Saifuddin diduga mengintervensi Geuchik Gampong Trieng Pantang terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala urusan gampong Trieng pantang sebagai staf pembantu Geuchik.

Geuchik Gampong Trieng Pantang Hasanuddin kepada kanalaceh.com mengatakan, selama menjabat sekitar lima bulan yang lalu, banyak terjadi problema di Desanya. Pertama, kata dia, kekosongan ketua Tuha Peut, kepala urusan dan kepala dusun, dinilai tidak mau bekerja membantu roda pemerintahan.

“Saya remajakan hanya kepala urusan pemerintahan, pembangunan, umum, bendahara Desa. Itu semua karena terjadi peremajaan di dalam rapat umum atau di meunasah mungkin sudah waktunya memperbaharui kabinet,” jelasnya.

Hasanuddin menambahkan, terkait prihal tersebut telah berkoordinasi dengan camat. Hasilnya, camat Saifuddin tidak merespon terhadap apa yang disampaikannya.

Menurutnya, Camat baru bisa mengeluarkanya SK kepala urusan tersebut selesai pelantikan ketua tuha peut dan untuk usulan pemberhentian dan pengangkatan harus di setujui ketua tuha peut wakil dan anggota tuha peut.

Dimana  jumlahnya mencapai tujuh orang dan itu tertuang dalam qanun Nomor 4 Tahun 2009 di pasal 43 tentang fungsi, tugas dan wewenang pertama legislasi, kedua pengangaran, ketiga pengawasan dan keempat penyelesaian sengketa.

Menurutnya, kepala desa tidak harus semua urusan di setujui Tuha Peut.   Kalau memang sudah ada memiliki qanun yang mengatur tentang Tuha Peut menyetujui, Tuha Peut harus di perjelas dan jangan di bekukan qanun tersebut.

“Segera di bahas oleh pihak legislatif kalau belum di keluarkan. ya kok berani menjalankanya. sehingga di desa terjadi kesenjangan antara Tuha Peut dan Geuchik,”

“Tuha Peut Trieng Pantang sudah berakhir masa jabatannya, terhitung mulai tanggal 12 maret 2018, sekarang masih kekosongan tuha peut,” katanya.

Akibat pemilihan pertama, lanjut dia, terjadi kesalahan di lapangan. Sehingga pemilihan Tuha Peut harus di ulang kembali serta berkas calon telah di simpan di Kantor Camat selama sebulan penuh belum dikembalikan kepada panatia pemilihan Tuha Peut.

“Alasanya karena yang telah di usung oleh kepala dusun ada yang belum memiliki dan mencukupi syaratnya,” ucapnya.

Ia meminta agar pihak kecamatan tidak mempersulit tugasnya dalam menata pemerintahan Desa setempat.

“Bagaimana kita mau hidup transparan dan bekerja secara efektif di desa kalau pihak kecamatan bukan membina dan mengawasi desa yang bermasalah,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts