Walhi dukung Gubernur dan Bupati Abdya copot izin PT CA

Blangpidie ( KANALACEH.COM ) – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, medukung penuh sikap Pemerintah Kabupaten Abdya dan Pemerintah Aceh, untuk tidak memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang beroperasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Menurut Walhi, Kebijakan Pemerintah Abdya dan Provinsi sangat tepat untuk tidak diperpanjang lagi HGU perusahaan tersebut.

Menurut M.Nur, itu adalah langkah yang bagus, karena lahan tersebut nantinya bisa dibagikan kepada masyarakat yang belum memiliki lahan garapan.

Walhi menyarankan agar pemerintah setempat memasukkan lahan tersebut ke dalam skema Tora atau tanah reformasi agraria.

Apalagi, katanya, Walhi sempat mendengar dari warga sekitar jika PT CA punya rencana untuk mengalihkan HGU perkebunannya ke PT SPS karena sudah lama tidak lagi berproduksi. Namun dia mengaku bahwa hal itu masih bersifat dugaan dan pihaknya juga tidak memiliki berkas autentik dari dugaan tersebut.

“Misalnya lahan tersebut dijadikan sawah dan tanaman ramah lingkungan lainnya atau area peternakan lele dan sebagainya, intinya selain dari sawit. Namun, jika lahan tersebut cuma terjadi pertukaran toke (pemilik) saja, lebih tidak usah,” tegas Muhammad Nur kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Sebab, katanya, Walhi bersama LSM Lingkungan lainnya akan terus mendorong agar di lahan PT CA tersebut tidak lagi ditanami sawit dan harus dialih fungsikan ke tanaman yang tidak merusak lingkungan.

“Tapi jika masih sawit maka hanya akan terjadi pertukaran kepemilikan wilayah saja sehingga kerusakan lingkungan masih saja tetap terjadi. Jadi percuma jika hanya untuk pertukaran toke saja,” tegasnya.

Ia berpendapat, saat ini para mantan kombatan GAM masih banyak yang belum memiliki tanah garapan, sementara dalam salah satu butir perdamaian (MoU), disebutkan bahwa para mantan kombatan akan mendapatkan tanah dari pemerintah.

Maka dengan adanya lahan ini dapat menjadi cara bagi pemerintah setempat untuk pemenuhan tanah bagi mereka yang belum memiliki tanah.

“Sehingga hak mereka terpenuhi. Tapi yaitu tadi jangan lagi sawit,” ucapnya.

Terkait adanya perlawanan dari pihak PT CA terhadap sikap Gubernur Irwandi yang tidak ingin HGU PT CA diperpanjang, Muhammad Nur menyarankan agar managemen PT CA menguji rekomendasi yang sudah ditelaah oleh tim teknis Gubernur. [Jimi Pratama]

Related posts