Dengan Undercover Buy, Polisi sikat bandar ganja di Langsa

Kirim ganja melalui J&T, mahasiswa asal Sibreh dibekuk polisi di Peunanyong
Ilustrasi - Barang bukti ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman diamankan pihak Polresta Banda Aceh, Jumat (6/10). (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satres Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram, di Gammpong Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Minggu (8/4).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Senin (9/4), selain barang bukti, pihaknya juga berhasil membekuk seorang tersangka berinisial RA (21) warga Gampong Pahlawan Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Dia menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan berlangsung transaksi jual beli ganja dalam jumlah besar.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan setelah disepakati tempat untuk melakukan transaksi di halaman Masjid Gampong Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian, petugas yang sedang menyamar berhasil menangkap tersangka dan mengamankan ganja seberat 2 kilogram di dalam tas ransel warna coklat.” Berdasarkan pengakuan tersangka ganja itu didapatkan dari seorang temannya berinisial L (DPO) warga Aceh Tamiang,” sebutnya.

Ganja itu, kata Kasat, akan dijual kembali oleh tersangka seharga Rp 1,2 juta per-kilogramnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan petugas juga mengamankan 1 unit handpon dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna putih, No Pol BL 5097 YN,” tutupnya. [Erza]

Related posts