Napi Rutan Lhoksukon kabur saat urus harta warisan

Ilustrasi narapidana kabur.

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Nasruddin alias OB (45), narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, nekad melarikan diri saat mengurus harta warisan di luar penjara.

Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Yusnal di Lhoksukon Senin menyebutkan, OB malarikan diri dalam pengawalan petugas saat dia mengurus warisan di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Sabtu (7/4) siang.

“Napi kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap mertua itu dihukum 1 tahun 8 bulan kurungan penjara, dengan masa tahanan sudah dijalani 11 bulan. Dia warga Keutapang, Kecamatan Lhoksukon,” kata Yusnal seperti dilansir laman Antara, Senin (9/4)

Dikatakan, OB mengambil izin CMK dengan keperluan mengurus warisan dengan surat permintaan izin dari Keuchik (kepala desa) Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir. Prosedur pemberian izin untuk yang bersangkutan sudah benar.

Namun, kata Yusnal, saat dia pulang yang mendapat pengawalan sipir dan anggota kepolisian itu, dia memilih kabur. Dia melarikan diri saat tiba di rumah keuchik. Yang bersangkutan kabur ke arah persawahan di desa tersebut.

Saat ini, sambung Yusnal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk memburu keberadaan OB.

“Selama ini, kita melakukan pembinaan tahanan dan napi seperti keluarga sendiri, namun itikad baik ini disalahgunakan,” kata Yusnal.

Dijelaskan, OB merupakan tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara, dengan gaji masih mengalir.

Pihaknya berharap, apabila dia datang ke dinas dimaksud untuk mengambil jerih, maka diminta untuk bekerja sama dengan cara melapor ke pihaknya ataupun polisi terdekat.

“Kita sudah berkoordinasi juga dengan pihak dinas, kalau dia datang kita minta bantu untuk melaporkan ke kita ataupun polisi,” harapnya.

Di lain sisi, Yusnal mengimbau kepada masyarakat apabila ada melihat atau mengetahui keberadaan napi dimaksud, pihaknya berharap agar melaporkan ke pihak kepolisian. []

Related posts