Abusyik minta semua tanah warga harus bersertifikat

Bupati Pidie Roni Ahmad saat menyalami duta tim fisik PTSL 2018 di acara sosialisasi pendataan tanah di Gampong Puuk Aree Kecamatan Delima, Pidie, Kamis (12/4). (Kanal Aceh/Amir Sagita)

Sigli (KANALACEH.COM) – Bupati Pidie Roni Ahmad Alias Abusyik mengatakan, semua tanah milih masyarakat harus besertifikat dan diminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat agar memfasiltasi warga untuk mengurus sertifikat tanahnya masing-masing.

Bupati menyampaikan beberapa hal yang dianggap penting dalam kegiatan program pembangunan daerah Kabupaten Pidie yang erat kaitannya dibidang pertanahan dan keagrariaan serta tata ruang.

Guna mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi khususnya masyarakat kabupaten Pidie. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pemanfaatan dan penggunaan tanah telah berkembang begitu pesat akan kebutuhannya.

Kemudian kata Abusyik, pengelolaan administrasi pertanahan harus dikembangkan secara baik dalam mewujudkan tujuan utama pembangunan Kabupaten Pidie yang dinamis, tertib, dan tidak menimbulkan konflik secara vertikal maupun horizontal.

“Nantinya dapat menggiatkan pembangunan secara cepat, tepat sasaran yang berdampak kepada kemakmuran masyarakat Pidie keseluruhan. Dengan demikian penyelerasian program pertanahan secara nasional serta program pembangunan Kabupaten Pidie sangatlah dibutuhkan mengingat ini merupakan salah satu upaya untuk menyiapkan data informasi pertanahan secara lengkap dan akurat,”kata Abusyik pada acara penyuluhan mengenai pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Gampong Puuk Kecamatan Delima Pidir, Kamis (12/4).

Menurutnya, wujud partisipatif yang nyata adalah memberikan data yang benar bagi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pidie akan kepemilikan tanah, batas tanah, tanpa diselewengkan sedikitpun. Nantinya akan berakibatkan konflik atau sengketa dikemudian hari.

“Kata partisipatif disini mengandung makna sederhana adalah jangan memproses bidang tanah masyarakat yang terindikasi konflik dan sengketa baik secara fisik maupun yuridis,”ucapnya.

Abusyik mengharapkan pensertipikatan tanah itu benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pidie mengingat apabila dilakukan pendaftaran secara sendiri-sendiri maka akan mengeluarkan beban biaya bagi masyarakat. Ini diartikan bahwa kegiatan ini merupakan bantuan atau subsidi dari pemerintah terhadap masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat. [Amir Sagita]

Related posts