Usai dilapor Darwati, pemilik akun Timphan Aceh ditangkap polisi

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Setelah dilaporkan oleh Istri Gubernur Aceh Darwati A Gani, pemilik akun Timphan Aceh berinisial MJ Warga Pidie,  ditangkap polisi.

MJ disangkakan melangar pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE karena memposting foto Darwati berpose bersama seorang germo prostitusi online berinisial RS.

Baca: Darwati resmi lapor akun Timphan Aceh ke Polda

Setelah mendapatkan laporan oleh Istri Gubernur Aceh, polisi langsung melacak keberadaan tersangka, kemudian pada tanggal 7 April menangkap pelaku di Tajung Slamet Sumatera Utara.

Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, pihaknya hanya menahan satu orang karena yang dilaporkan hanya satu akun. “kita hanya menahan satu karena kita yang dilaporkan satu orang,” sebutnya.

Baca: Senin, Darwati lapor belasan akun medsos ke polisi

Saat ini katanya tersangka ditahan di mapolda untuk diproses lebih lanjut.

Pihak menghimbau pada masyarakat, agar berhati-hati dalam mengunakan media sosial, jangan melakukan hal yang melangar aturan seperti meposting berita yang merugikann orang lain.

“Makanya kita himbau pada masyarakat untuk berhati hati dalam mengunakan Media Sosial,” ujarnya. [Randi]

Related posts