Diprotes Luar Negeri, lokasi hukum cambuk pindah ke penjara

Seorang non muslim di Banda Aceh dicambuk, begini kata Walikota
Seorang pelanggar Qanun Jinayah dicambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (19/1). (Humas Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018, terkait tempat pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dimana sebelumnya digelar ditempat umum dan terbuka.

Ia menyebutkan, kebijakan itu diambil karena banyaknya protes dari kalangan luar Aceh terkait pelaksanaan hukum cambuk di depan umum. Termasuk investor dinilai akan enggan masuk ke Aceh.

Menurutnya, peraturan itu untuk meredam Islamphobia. Kemudian eksekusi cambuk banyak disaksikan oleh anak kecil, dan timbul keriaan tepuk tangan sorak-sorakan. Dan bagaimana yang dihukum di rekam dan diposting di media sosial oleh warga.

“Kita tak mau pelaksanaan hukuman kita ini mengganggu urusan luar Negeri,” ujarnya usai melaksanakan MoU dengan Kemenkumham RI, Yasonna Laoly di Amel Convention Center, Banda Aceh, Aceh, Pada Kamis, 12 April 2018.

Pelaksanaan dalam penjara, Kata Irwandi, dapat meminimalisir penonton dikalangan anak-anak. Dapat disaksikan namun tergantung kapasitas lapas. Warga yang ingin melihat juga tidak diperkenankan untuk membawa kamera dan hp.

Hal itu berbanding terbalik dengan Pasal 262 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, mengatur Uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Irwandi mengaku Pergub itu tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam. Sebab, pihaknya hanya merevisi soal lokasinya saja, tapi pelaksanaannya tetap sama.

“Ini juga tempat terbuka bisa disaksikan. Cuma di lokalisir,” ucapnya.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, Tuanku Muhammad menolak hukuman cambuk dalam lapas. Menurutnya, sejauh ini tak ada persoalan ketika hukuman cambuk digelar di tempat umum.

Kata dia, ini bisa menjadi preseden buruk dan kemunduran pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Tentu saja warga akan enggan datang ke Lapas untuk menyaksikan hukum cambuk. Apalagi yang hadir di batasi,” sebutnya saat menggelar aksi tolak lokasi hukuman cambuk dalam lapas, di depan Amel Convention Center. [Randi]

Related posts