Dilaporkan MaTa ke Kejati, Kajari Pidie: itu hak mereka

Kajari Pidie Efendi.SH. (Kanal Aceh/Amir Sagita)

Sigli (KANALACEH.COM) – Terkait  laporan LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (MATA) terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi menjelaskan, persoalan melepaskan keuchik dari jeratan hukum dugaan korupsi semata-mata untuk pembinaan dan mampu mengembalikan uang negara.

Demikian dikatakan Kajari Pidie, Efendi saat memberi keterangan pers di ruang kerjanya Kamis (12/4). Lanjut dia, semua ada mekanismenya dan ada juga petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa jika dalam jangka waktu 50 hari sanggup mengembalikan uang yang disalah gunakan oleh keuchik bisa diampuni. “Untuk apa kita tahan jika uang negara tak kali,”jelasnya.

Baca: Terkait indikasi korupsi dana desa, Kajari Pidie dilapor ke Kejati Aceh

Lanjut Kajari, dalam kasus korupsi, pihaknya juga melihat niat baik dari sipelaku. Bahkan ada juga keuchik di Pidie yang sudah divonis dan sedang menjalani hukuman selama 4 tahun. Karena menyalah gunakan uang desa.

Menurutnya, itu terjadi disaat pihaknya meminta keuchik untuk mengembalikan uang tersebut tidak dilakukan sehingga yang bersangkutan diproses hingga ke meja hijau. “Kita melihat kasus yang bagaimana tidak ada melepaskan jika bersalah,” tegasnya.

Selain menuntut pelaku jaksa juga melakukan kontrol, pembinaan dan mengembalikan uang Negara. Jadi dari hal itu lah pihaknya mengambil kebijakan dan tidak menyalahi aturan untuk melepaskan pelaku penyalah gunaan dana desa.

Kata dia, jaksa tidak semerta-merta menghukum pelaku dan jaksa juga memberikan pemahaman kepada semua keuchik jika itu salah. “Apa yang dilakukan MATA itu hak mereka, ini yang namyanya demokrasi,”tutut Efendi. [Amir Sagita]

Related posts